Begini Cara Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk Impor Pakaian di FTZ Batam

Jumat, 19 November 2021 – 19:39 WIB
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 yang menjadi dasar penerapan Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) untuk impor produk pakaian dan aksesori pakaian yang berlaku sejak 12 November lalu. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Impor produk dan aksesori pakaian mulai dikenai Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) sejak 12 November lalu.

Pertanyaan pun mengemuka saat Bea Cukai menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 yang menjadi dasar penerapan BMTP tersebut.

Salah satu pertanyaan tersebut terkait penerapan regulasi tersebut di Batam yang merupakan wilayah Free Trade Zone (FTZ).

BACA JUGA: Impor Produk dan Aksesori Pakaian Kini Dikenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Menjawab pertanyaan itu, Kepala Seksi Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam Nanang Suko Sadono menjelaskan implementasi PMK-142/2021 di FTZ memiliki sedikit perbedaan dengan daerah lainnya di Indonesia.

"Pertama, hal yang membedakan adalah timing atau saat pengenaannya, yaitu BMTP dikenakan saat barang dikeluarkan dari FTZ ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP)," jelas Nanang pada sosialisasi yang dihadiri perusahaan jasa pengiriman yang tergabung dalam Asperindo, Senin (15/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Tegaskan Impor Barang Ini Bebas Bea Masuk, Apa Saja?

Nanang juga menyampaikan perbedaan lainnya yaitu terkait penghitungan BMTP, yaitu didasarkan pada nilai pabean yang merupakan harga jual dan PPN-nya diatur dari harga jual dikali tarif PPN.

"Hal tersebut dikarenakan khusus di kawasan bebas atau FTZ, dasar aturannya mengacu pada PMK-34 Tahun 2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," paparnya.

BACA JUGA: Pembebasan Bea Masuk Pfizer Mencapai Puluhan Miliar Rupiah, Bukan Main!

PMK-34/2021 mengatur pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas," jelasnya.

Nanang juga memaparkan latar belakang aturan pengenaan BMTP yang merupakan produk bersama dari berbagai kementerian setelah melakukan kajian dan diskusi yang cukup panjang.

Pemberlakuan PMK-142/2021 didasari laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyatakan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri yang disebabkan lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.

Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian berlaku selama tiga tahun dan berlaku dalam 134 pos tarif.

Dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk pakaian dan aksesori pakaian segmen headwear dan neckwear (8 pos tarif) yang diproduksi dari 122 negara yang tercantum dalam lampiran PMK-142 Tahun 2021.

Nanag menambahkan untuk menambah pemahaman para pelaku usaha impor dan ekspor akan pos tarif yang berlaku, Bea Cukai Batam juga telah memberikan sosialisasi atas materi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 kepada 70 pelaku usaha.

Sosialisasi yang diselenggarakan pada Kamis (18/11) juga dihadiri Kepala Kota Batam Rahmad Iswanto yang memaparkan materi seputar Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia.

Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II Bea Cukai Batam Hembrand Dita Adinugraha yang menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut berharap para pelaku usaha dapat memiliki bekal pemahaman menentukan dan menggolongkan jenis barang ke dalam pos tarif yang benar

"Ada banyak sekali jenis barang di dunia, terutama di zaman yang semakin berkembang ini. Melalui sosialisasi ini kami membantu para pelaku usaha untuk memahami pos tarif barang," ujarnya

Hembrand menjelaskan BTKI merupakan turunan dari sistematika dalam penentuan dan penggolongan barang yang dilakukan oleh World Customs Organization (WCO).

"Saat ini Bea Cukai sedang melakukan perumusan BTKI 2022 yang akan berlaku tahun depan," kata Hembrand yang juga menjelaskan soal ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature yaitu pos tarif pengklasifikasian barang yang berlaku di Asia Tenggara. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler