Begini Cara Sentra Gakkumdu Bawaslu Menyelesaikan Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada

Senin, 19 Agustus 2024 – 12:53 WIB
Bawaslu memaparkan 9 langkah penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada oleh Sentra Gakkumdu. Foto: Dokumentasi Humas Bawaslu

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA: Resmikan Kantor Bawaslu Tangsel, Rahmat Bagja: Jadikan Semangat Baru Awasi Pilkada 2024

Sentra Gakkumdu diinisiasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bawaslu memberikan panduan mengenai proses penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada, mengingat helatan ini juga berlangsungnya di tahun 2024.

BACA JUGA: Anggota Bawaslu Ingatkan Panwascam dan PKD Harus Sigap Mengidentifikasi Pelanggaran

Bawaslu memaparkan 9 langkah penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada, yang dikutip pada Senin (19/8).

Tahapan pertama, Sentra Gakkumdu bakal menerima laporan masuk.

BACA JUGA: Totok Hariyono Ingatkan Bawaslu di Daerah Teliti Awasi Syarat Pencalonan Pilkada 2024

Nantinya, aparat kepolisian yang bertugas di Sentra Gakkumdu melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk, baik ke Bawaslu provinsi ataupun kabupaten/kota.

Tahap kedua, penyidik Polri yang bertugas di Sentra Gakkumdu dapat menggeledah, menyita, dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Untuk tahap ketiga, hasil penyidikan serta berkas perkara disampaikan kepada penuntut umum paling lama 14 hari kerja terhitung sejak laporan diterima.

Namun, jika hasil penyidikan belum lengkap, paling lama 3 hari kerja penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian beserta petunjuk mengenai yang harus diperbaiki.

Setelah itu, penyidik kepolisian paling lama 3 hari kerja sejak berkas dikembalikan harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.

Berikutnya tahap keempat, jika seluruh berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat maka penuntut umum, penuntut umum melimpahkan berkas kepada pengadilan negeri paling lama 5 hari kerja terhitung sejak berkas diterima dari penyidik.

Tahap kelima, pengadilan negeri menggelar sidang atas perkara yang diserahkan penuntut umum, untuk memeriksa, mengadili, memutus perkara tindak pidana pemilihan paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas, dan dilakukan oleh majelis khusus.

Tahap keenam, putusan pengadilan negeri terhadap perkara pidana pemilihan dapat diajukan banding.

Hanya saja, waktu yang disediakan paling lama 3 hari sejak putusan dibacakan.

Tahap ketujuh, pengadilan tinggi akan menerima dan memutus perkara banding paling lama 7 hari setelah permohonan banding diterima.

Setelah keluar putusan banding, sudah tidak ada lagi langkah hukum lain apabila putusannya ditolak.

Karena itu, pada tahapan kedelapan pengadilan melakukan pengumuman putusan akhir perkara dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepada penuntut umum, dalam jangka waktu paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan dan harus dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah putusan diterima jaksa.

Apabila ada pengadilan terkait perkara pidana pemilu yang mempengaruhi perolehan suara peserta pemilihan, maka putusannya harus sudah selesai sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi ataupun kabupaten/kota menetapkan hasil pemilihan.

Adapun langkah kesembilan atau yang terakhir, yakni tindak lanjut.

Salinan putusan pengadilan terhadap perkara pidana pemilihan harus sudah diterima KPU provinsi ataupun kabupaten/kota di hari yang sama saat putusan dibacakan.

Putusan pengadilan negeri terhadap perkara pidana pemilihan wajib ditindaklanjuti KPU provinsi ataupun kabupaten/kota. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler