jpnn.com, JAKARTA - Dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berlanjut pada proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Eva Yustisiana menyatakan, sekitar Mei-Juni 2010, terdakwa Irman dan Sugiharto melakukan pertemuan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johanes Richard Tanjaya, dan Husni Fahmi.
BACA JUGA: Atut Kembali Jadi Terdakwa, Keluarga: Kami Support Ibu
Dalam pertemuan itu, Irman memperkenalkan Andi sebagai orang yang akan mengurus penganggaran dan pelaksanaan e-KTP. Irman juga menyatakan Andi berminat mengikuti proses pengadaan e-KTP.
"Terdakwa I (Irman) memerintahkan Johanes Richard Tanjaya membantunya menyiapkan desain proyeknya,” kata Jaksa Eva di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3).
BACA JUGA: Begini Penjelasan Setnov Terkait Kasus Korupsi E-KTP
Dalam pertemuan itu, Irman meminta Husni memaparkan peranan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam proyek uji petik e-KTP, yang akan dipergunakan dalam pengadaan kepada Johanes dan Andi.
Kemudian, Andi menyatakan pertemuan berikutnya akan dilakukan di ruko miliknya di Graha Mas Fatmawati Blok B nomor 33-35 Jakarta Selatan (ruko Fatmawati).
BACA JUGA: Setya Novanto Berserah Diri Pada Hakim dan Jaksa
Sejumlah pertemuan digelar di ruko Fatmawati. Dihadiri tim dari PT Java Trade Utama yang pernah mengerjakan proyek SIAK Kemendagri tahun anggaran 2009 yang terdiri dari Johanes, Andi Noor, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby dan Eko Purwoko.
Kemudian tim dari Andi Narogong, yakni Setyo Suhartono staf direksi PNRI, Mudji Rahcmat Kurniawan dan Rudy Susanto dari PT Softob Technology Indonesia (STI). Ada pula Wahyu Supriyantono, Benny Akhir serta dua saudara kandung Andi, Vidi Gunawan dan Dedi Priyono. Andi Narogong juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Kemudian, Manager Government Public Sector di PT Astra Graphia IT Mayus Bangun, Direktur PT Mukarabi Sejahtera Irvan Hendra Pambudi Cahyo. Tim dari PNRI yakni Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya, Direktur Produksi PNRI Yuniarto serta satu nama lainnya yakni Agus Eko Priadi. Lalu tim dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi, Dwidharma Priyasta, Tri Sampurno, Sri Pamungkas alias Mumung. Hadir pula Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos dan anaknya Chaterine Tannos.
Penyedia produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merk L-1 Johannes Marliem, Business Developrnent Manager PT Hewlett Packard (HP) Indonesia, penyedia Hardware merk HP Berman Jandry S Hutasoit, perwakilan PT Oracle Indonesia yang merupakan penyedia software merek Oracle Tunggul Baskoro dan Toni Wijaya. Penyedia produk Semi Konduktor Merk NXP Singapura Jack Gijrath.
"Orang-orang yang ikut pertemuan di ruko Fatmawati tersebut selanjutnya disebut Tim Fatmawati),” kata Eva.
Anggota tim Fatmawati yakni Jimmy Iskandar Noor, Wahyu Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Setyo, Benny Akhir, Duni dan Kurniawan mendapat gaji Rp 5 juta setiap bulan selama satu tahun dari Andi Narogong. Total uang yang dikeluarkan Andi untuk membayar gaji tim Fatmawati Rp 480 juta.
Nah, dari beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan antara terdakwa, Andi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan tim Fatmawati. Kesepakatan itu intinya proses pelelangan diarahkan untuk memenangkan konsorsium PNRI.
Untuk memuluskan tujuan itu, dibentuk pula konsorsium Astragraphia dan Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping. Kemudian, melakukan pemecahan menjadi tiga agar seluruh tim Fatmawati bisa menjadi peserta lelang. Yakni, konsorsium PNRI terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, PT Sandipala Artha Putra.
Konsorsium Astragraphia terdiri dari PT Astra Graphia IT, PT Sumber Cakung, PT Trisakti Mustika Graphika, PT Kwarsa Hexagonal. Konsorsium Murakabi terdiri dari PT Murakabi, PT Jama Trade, PT Atia Multi Graphia, PT Stacopa.
Sekitar Desember 2010 di ruko Fatmawati, Sugiharto menggelar pertemuan dengan Andi, M Nazaruddin, Drajat Wisnu Setiawan selaku orang yang akan ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan.
Dalam pertemuan itu, kata jaksa, Sugiharto menerima USD 775 ribu dari Andi Narogong untuk dibagikan kepada panita pengadaan, Irman, Diah serta terdakwa II.
Perinciannya untuk enam orang yang akan ditunjuk sebagai anggota panitia pengadaan masing-masing USD 25 ribu. Untuk Drajat Wisnu selaku orang yang akan ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan USD 75 ribu. Untuk Sugiarto USD 100 ribu, Irman USD 150 ribu, Diah USD 200 ribu, Husni Fahmi dan anggota tim teknis USD 100 ribu.
Bahwa setelah adanya kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP Elektronik), sekira bulan Februari 2011 para Terdakwa menemui Diah Anggrani di Kantor Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dalam pertemuan, Diah meminta para terdakwa untuk mengamankan tiga konsorsium itu karena berafiliasi dengan Andi Narogong. Para terdakwa menyanggupinya.
"Selanjutnya Diah Anggraini bahwa ia akan menyampaikan kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong agar menemui terdakwa I (Irman)," kata Jaksa Eva.
Beberapa hari kemudian para terdakwa ditemui Andi di ruang kerja Irman. Andi menyampaikan ke Irman bahwa dia telah bergabung dengan konsorsium PNRI untuk ikut pengadaan e-KTP 2011-2012.
Irman setuju dan mengarahkan Andi memenuhi permintaan uang dari beberapa anggota DPR. Irman juga mengarahkan Andi untuk berhubungan langsung dengan Sugiharto dalam pelaksanaan lelang termasuk dalam pemberian fee.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Proses Pengadaan e-KTP Tetap Jalan
Redaktur & Reporter : Boy