Begini Dampak Perda Covid-19 Bagi Warga Miskin di Jakarta

Selasa, 20 Oktober 2020 – 16:04 WIB
Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Penanggulangan Covid-19 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/10). Foto: Dok. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan, adanya Perda tentang Penanggulangan Covid-19 dapat menguatkan jaminan sosial untuk masyarakat yang terdampak.

Dengan perda tersebut, masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi akan mendapat perlindungan sosial dari pemerintah.

BACA JUGA: Siapkan Perda Penanggulangan COVID-19, Pemprov DKI Usulkan Sanksi

"Perda ini akan menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB, tetapi mereka yang isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 juga mendapat perlindungan sosial dari Pemerintah Provinsi," kata Dedi dalam keterangannya, Selasa (20/10).

Dedi menambahkan, perda tersebut juga akan mengedukasi masyarakat terkait bahaya wabah Covid-19.

BACA JUGA: Sah! DPRD DKI Setuju Raperda Penanggulangan Covid-19

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan juga diatur dalam perda tersebut agar memberi efek jera bagi pelanggar tersebut.

"Penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, pengelolaan tempat kegiatan baik di kantor, tempat usaha, industri, hotel, tempat wisata, tempat ibadah, transportasi, warung makan, pedagang kaki lima hingga fasilitas kesehatan, semuanya diatur lebih komprehensif," ujar Anggota DPRD DKI Fraksi PKS itu.

BACA JUGA: Helikopter Polri Ketahuan Angkut Warga Jalan-jalan, Komisi III DPR Curiga

Diketahui, Perda tentang Penanggulangan Covid-19 yang telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/10) tersebut berisi 11 bab dengan 35 pasal.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3, adanya perda tersebut salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19. (mcr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler