jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4).
"Beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (2/4).
BACA JUGA: Mengapa KPK Belum Menangkap Rafael Alun Trisambodo? Begini Kata Ali Fikri
KPK memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," kata dia.
BACA JUGA: Wahai Teman-Teman Rafael Alun, Dengar Pernyataan KPK Ini, Siap-Siap Saja
Ali juga memastikan seluruh proses terhadap Rafael dilakukan sesuai ketentuan hukum.
"Termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," jelas Ali. (Tan/JPNN)
BACA JUGA: Cari Bukti Korupsi Perpajakan, KPK Geledah Kediaman Rafael di Perumahan Elite Jakarta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rafael Alun Merasa Tak Korup, KPK: Masyarakat Sudah Paham Betul
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga