jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi melarang ekspor crude palm oil (CPO) bersamaan dengan bahan baku minyak goreng lainnya.
Airlangga menjelaskan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng akan berlaku mulai Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB.
BACA JUGA: Urusan Minyak Goreng Tak Kunjung Kelar, Jokowi Terbukti Dikendalikan Pasar
Pernyataan Airlangga berbeda dengan sikap pemerintah kemarin yang menyatakan CPO tidak termasuk ke dalam larangan ekspor.
Adapun kebijakan pelarangan itu didetailkan dan berlaku untuk seluruh produk, CPO, RBD Palm Olein, pomade, dan used cooking oil.
BACA JUGA: PTPN V Distribusikan 12 Ton Minyak Goreng dan Gula Murah, Cuma Rp 17.500
"Seluruhnya sudah mencakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ujar Airlangga dalam konferensi pers kebijakan terkait ekspor CPO, Kamis (27/4) malam.
Dia menjelaskan larangan ekspor bertujuan untuk mendorong ketersediaan bahan baku dan minyak goreng di dalam negeri.
BACA JUGA: Soal Larangan Ekspor Minyak Goreng, Jokowi Sampaikan Kabar Baik, Petani Tak Usah Khawatir
Selain itu, evaluasi akan dilakukan secara berkala dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada.
Airlangga menegaskan jangka waktu pelarangan ialah sampai minyak goreng bisa menyentuh harga Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh rakyat Indonesia.
"Kebijakan ini semata-mata agar kegiatan yang terkait dengan minyak goreng di masyarakat bisa diakses secara lebih baik," tutup Airlangga. (mcr28/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Minta Pengertian Pengusaha soal Larangan Ekspor Minyak Goreng
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wenti Ayu Apsari