Begini Jawaban Kombes Zulpan Saat Ditanya Pemeriksaan Ruhut Sitompul

Jumat, 03 Juni 2022 – 17:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus ujaran kebencian berbau SARA dengan terlapor politikus PDIP Ruhut Sitompul. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk pihak yang melaporkan Ruhut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku belum tahu pasti siapa saja saksi yang sudah diperiksa.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Mbak DF Menyayat Wajah dan Leher Mantan Pacar

Dia juga belum bisa memastikan kapan Ruhut diperiksa dalam kasus tersebut.

"Nantilah. Nanti saya update," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/6).

BACA JUGA: Nyawa Bayu Melayang Gegara Sering Ajak Mantan Pacar Begituan, Oalah

Perwira menengah itu berjanji akan menyampaikan kepada awak media jika sudah ada perkembangan.

Hanya saja, Zulpan tak memastikan waktu pemanggilan Ruhut Sitompul.

BACA JUGA: Anies dan Panitia Formula E Mau Menodong atau Meminta Sponsorship BUMN?

"Nanti disampaikan," kata mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.

Ruhut dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega.

Mega mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya bersama sejumlah saksi lain.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (24/5) dalam kasus itu.

“Saya dan dua saksi hadir di polda, bicara hampir empat jam bersama penyidik. Agenda berikutnya seharusnya pemanggilan terhadap @ruhutsitompul untuk diperiksa. Kami kawal terus kasus ini,” kata Mega dikutip dari akun @MegaPKeliduan di Twitter, Rabu (25/5).

Dalam twit di akun tersebut, Mega melampirkan sebuah surat panggilan dari penyidik terhadap dirinya.

Kasus tersebut bermula saat Ruhut Sitompul mengunggah foto meme Gubernur Anies mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua lengkap dengan koteka di akunnya di Twitter.

Unggahan itu kemudian dilaporkan Mega ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan itu, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mega memastikan pelaporan terhadap Ruhut Sitompul bukan terkait urusan politik. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Salat Gaib untuk Eril, Anies: Kami di Jakarta Merasakan Duka yang Amat Dalam


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler