Ternyata Ini Alasan Mbak DF Menyayat Wajah dan Leher Mantan Pacar

Jumat, 03 Juni 2022 – 17:43 WIB
Kanit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Tomi Haryono (tengah) menjelaskan penggunaan barang bukti kater digunakan pelaku menghabisi nyawa korban Bayu Samudera di PMJ, Jumat (3/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi sudah menangkap sepasang kekasih berinisial FR (21) dan DF (18). Keduanya telah membunuh lelaki bernama Bayu Samudera (19) yang merupakan mantan pacar DF.

Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Tomi Haryono mengatakan pembunuhan ini terjadi di Jalan Puri 11 menuju Gerbang Tol Tangerang, Merak, Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang pada Rabu (1/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA: Nyawa Bayu Melayang Gegara Sering Ajak Mantan Pacar Begituan, Oalah

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa pisau cutter yang dipakai pelaku untuk membunuh korban.

"Pelaku menggunakan pisau cutter untuk menyayat wajah dan leher korban," kata Tomi di Polda Metro Jaya, Jumat (3/6).

BACA JUGA: Ternyata, Pembunuhan Sadis yang Dilakukan 2 Pria Ini Berawal dari Nobar Video Porno

Tomi mengatakan sayatan itu dilakukan untuk menghilangkan jejak wajah korban.

"Untuk menghilangkan jejak wajah korban," ujar perwira pertama Polri itu.

BACA JUGA: 8 Fakta Kasus Fahri si Calon Bintara Polri, Simak Klarifikasi 2 Kombes, Menurut Anda?

Kapolresta Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi menyayat wajah korban tersebut dilakukan pelaku seusai Bayu tak sadarkan diri setelah didorong ke semak-semak.

Menurut Zain, hal itu dilakukan agar korban benar-benar meninggal dunia.

"Pelaku kembali lagi dengan membawa cutter untuk memastikan korban meninggal dunia, makanya disayat di wajah dan leher," kata Zain.

Pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka FR lantaran merasa cemburu dengan korban.

Sebab, korban kerap mengajak DF untuk berhubungan intim. DF sendiri merupakan mantan pacar korban.

Kini, DF dan FR sudah ditangkap. Kedunya dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Yayasan Pelindung Binatang Dilaporkan ke Polisi


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler