jpnn.com, PINRANG - Polisi membeberkan fakta terbaru tentang kasus oknum polisi berinisial Aipda S yang menganiaya mak-mak berinisial KS asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kapolres Pinrang AKBP Moh. Roni Mustafa mengungkapkan saat ini oknum polisi tersebut masih ditahan di Rutan.
BACA JUGA: Ogah Damai, Visinema Pictures Desak Polisi Tangkap Oknum Penyedia Film Ilegal
Pihaknya masih memberikan efek jera kepada yang bersangkutan, meskipun Aipda S sudah menempuh jalur damai dengan korban.
"Kami masih menahan oknum polisi Aipda S di tempat khusus," katanya kepada JPNN.com, Jumat (23/9).
BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan Dilaporkan Istri ke Polisi, Kasusnya Memalukan
Mustafa menerangkan Aipda S akan menjalani sidang.
Mengenai waktu sidang, Mustafa belum bisa memberikan kepastian.
BACA JUGA: Berduaan dengan Wanita Bersuami, Oknum Polisi Jadi Penghuni Tahanan Khusus
"Saat ini masih menunggu waktu sidang," tambah orang nomor satu di Polres Pinrang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, video oknum Aipda S menganiaya KS beredar luas di berbagai sosial media.
Tampak Aipda S melayangkan pukulan ke arah muka mak-mak. Adapun pemicunya karena persoalan hasil ikan yang dipanen dari empang.
"KS disuruh oleh Aipda S mengurus ikan di empang dan kemudian menjualnya. Namun hasil jualan sedikit," bebernya.
Kemudian, Aipda S mendapat informasi dari orang lain bahwa hasil panen ikannya cukup besar. Dia pun mempertanyakan hal kepada KS.
"Ini oknum polisi mengetahui kalau hasil panen ikannya banyak, sehingga terjadi penganiayaan tersebut. Ini terjadi kesalahpahaman antara keduanya," ungkap AKBP Moh Roni.
Hingga saat ini, keduanya sudah saling memaafkan. Namun oknum polisi tetap mendapat hukuman sesuai aturan profesi Polri. (mcr29/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Pukuli Perempuan Paruh Baya, Kapolres Turun Tangan
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M. Srahlin Rifaid