jpnn.com - JAKARTA- Dinamika yang saat ini menjadi isu hangat adalah permasalahan pengangkatan tenaga honorer eks kategori dua (K2). Dengan mempertimbangkan aspirasi tenaga honorer, keinginan wakil rakyat dan harmonisasi hubungan antara pemerintah dan DPR, pemerintah akhirnya harus menerima desakan tenaga honorer eks K2 untuk diangkat menjadi PNS. Kebijakan ini tentu akan memberi dampak kepada seluruh instansi pemerintah dalam mengelola SDM aparatur.
"Kebijakan ini memang menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mengelola SDM aparatur, namun harus dilaksanakan," kata Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Jumat (25/9).
BACA JUGA: 225 Jamaah Haji Indonesia Dilaporkan Hilang, Ini Permintaan DPR
Yuddy menambahkan pengangkatan tenaga honorer eks K2 ini secara finansial tidak bermasalah dan tidak berisiko membebani keuangan negara. Hanya saja, pengangkatan ini akan berimbas terjadinya keterlambatan dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang berkualitas.
"Saya sudah meminta Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk menyikapi kebijakan politis ini. Kebijakan ini harus diantisipasi untuk tetap mempertahankan kualitas penyelenggaraan tata kelola pemerintah dan juga mengejar peningkatan sumber daya manusia sesungguhnya," bebernya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Astaghfirullah...! 225 Jemaah Calon Haji Indonesia Hilang
BACA JUGA: Politikus PKS Tolak Kretek Masuk RUU Kebudayaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Program Desa Belum Jalan Ini Penyebabnya...
Redaktur : Tim Redaksi