jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak ada mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo terkait deponering kasus yang menjerat duo pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Menurut Prasetyo, deponering itu merupakan hak prerogatif yang dimiliki Jaksa Agung. "Nggak ada itu, (deponering) itu hak prerogatif Jaksa Agung," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (25/9).
BACA JUGA: Lima Langkah Pertamina Hadapi Rupiah yang Makin Anjlok
Meskipun itu hak prerogatif Jaksa Agung, ia menegaskan, tidaklah mudah untuk mengeluarkan deponering. "Tidak mudah untuk menetapkan deponering. Itu hak prerogatif, tapi tidak mudah," kata dia.
Seperti diketahui, polisi sudah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti kasus Samad dan BW.
BACA JUGA: Banyak Oknum TNI AD Arogan, KSAD Berikan Ini untuk Prajurit Kopassus
Pelimpahan berkas tersangka BW yang terjerat kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat Kalteng di MK, telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Pusat.
Sedangkan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Samad dilimpahkan Polda Sulselbar ke kejaksaan setempat. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Baru Honorer K2 Kemenag 2 Provinsi Ini yang Kantongi SK CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Banding Vonis Ringan Mantan Anak Buah Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi