Begini Kata Jaksa Agung soal Peluang Deponering Kasus Samad-BW

Jumat, 25 September 2015 – 19:23 WIB
Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak ada mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo terkait deponering kasus yang menjerat duo pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Menurut Prasetyo, deponering itu merupakan hak prerogatif yang dimiliki Jaksa Agung. "Nggak ada itu, (deponering) itu hak prerogatif Jaksa Agung," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (25/9).

BACA JUGA: Lima Langkah Pertamina Hadapi Rupiah yang Makin Anjlok

Meskipun itu hak prerogatif Jaksa Agung, ia menegaskan, tidaklah mudah untuk mengeluarkan deponering. "Tidak mudah untuk menetapkan deponering. Itu hak prerogatif, tapi tidak mudah," kata dia.

Seperti diketahui, polisi sudah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti kasus Samad dan BW. 

BACA JUGA: Banyak Oknum TNI AD Arogan, KSAD Berikan Ini untuk Prajurit Kopassus

Pelimpahan berkas tersangka BW yang terjerat kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat Kalteng di MK, telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Pusat. 

Sedangkan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Samad dilimpahkan Polda Sulselbar ke kejaksaan setempat. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Baru Honorer K2 Kemenag 2 Provinsi Ini yang Kantongi SK CPNS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Banding Vonis Ringan Mantan Anak Buah Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler