Jaksa Banding Vonis Ringan Mantan Anak Buah Jokowi

Jumat, 25 September 2015 – 18:44 WIB
Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan bus Transjakarta, mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi  DKI Jakarta Udar Pristono belum bisa bernafas lega.

Pasalnya, vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepadanya membuat Kejaksaan Agung tak puas.

BACA JUGA: Ini Kata Gatot soal Pertemuan di Kantor DPP NasDem

Korps Adhyaksa tegas menyatakan akan melakukan banding atas putusan yang diketok Hakim Ketua Artha Theresia terhadap mantan anak buah Joko Widodo saat menjabat Gubernur DKI Jakarta itu.

"Kasusnya si Udar Pristono kita akan banding," tegas Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jumat (25/9).

BACA JUGA: Ooo... Ternyata Ini Penyebab Dana Desa Lamban Diserap

Dijelaskan Prasetyo,  kejaksaan mempunyai standar operasional prosedur yakni jika putusan yang diberikan kurang dari separuh tuntutan jaksa penuntut umum maka langkah banding akan dilakukan. "Kami ajukan upaya hukum," tegas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, itu.

Vonis Udar jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung. Anak buah Prasetyo sebelumnya menuntut Udar penjara 19 tahun, dengan Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun, Hakim Pengadilan Tipikor berpendapat lain. Udar diganjar penjara lima tahun, denda Rp 250 juta.

BACA JUGA: NasDem Pecat Patrice Rio Capella, jika...

Hakim menganggap Udar hanya terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 78 Juta dari Deddy Kuswandi, rekanan perusahaan yang memenangkan tender bus Transjakarta. Menurut Hakim, Udar terbukti melanggar pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib 10 Ribu Honorer K2 Kemenag Ini Sungguh Kasihan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler