jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberi sinyal akan tetap menggelar sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (11/4) nanti.
Dalam sidang itu diagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa. "Saya kira sidang ini belum ada yang berubah, artinya apa pun yang terkait persidangan, kan disampaikan di sidang," kata juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dihubungi, Jumat (7/4).
BACA JUGA: Ini Saran Gus Ishom untuk Melihat Kasus Ahok
Sebelumnya sempat beredar kabar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu akan berubah. Hasoloan menegaskan, majelis hakim merupakan ranah tertinggi dalam criminal justice system. Sehingga, apa pun yang sudah diagendakan oleh majelis hakim, harus dituruti oleh segenap pihak, tak terkecuali polisi.
Di samping itu, kata dia, permohonan penundaan sidang Ahok pun harusnya disampaikan dalam ruang peradilan. Di mana, majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum sama-sama menyetujuinya.
BACA JUGA: Minta Sidang Ahok Ditunda, Pengadilan Kritik Polisi
"Apa pun acara dan tindakan yang dianggap perlu dalam persidangan, semua diutarakan di persidangan dan disampaikan di persidangan," tandas dia. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Mari Bergoyang agar Ahok-Djarot Menang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Kiai Pembela Ahok Belum Dipecat dari MUI
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga