jpnn.com, JAKARTA - Ulama sekaligus akademisi dari IAIN Raden Intan Lampung, KH Ahmad Ishomuddin yang menjadi ahli pada persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) ternyata belum dipecat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Padahal, sebelumnya Gus Ishom -panggilan akrabnya- yang dipercaya sebagai wakil ketua Komisi Fatwa MUI sudah dicopot dari posisinya di organisasi para ulama itu. Namun, hingga saat ini dia belum menerima surat pemecatan
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Minta PN Jakut Tunda Sidang Ahok
"Sampai hari kesimpulanya saya belum mendapatkan surat yang resmi dari MUI bahwa saya diturunkan atau benar-benar diberhentikan," ujar di Jakarta, Kamis (6/4).
Memang, katanya, di media sempat tersiar kabar tentang pemecatannya dari posisi wakil ketua Komisi Fatwa MUI. Namun, Gus Ishom yang juga Rais Syuriah PBNU itu tak terlalu peduli lagi.
BACA JUGA: Polisi Bebaskan Ibu yang Bawa Sangkur di Sidang Ahok
"Apabila saya diberhentikan, saya bersyukur kepada Allah terima kasih kepada orang MUI karena jabatan bukan segalanya bagi saya dan yang terpenting keadilan ditegakkan dan masyarakat Indonesia bersatu padu dan persoalan ini diselesaikan," urainya.
Sedangkan soal menjadi saksi ahli di persidangan Ahok dalam perkara penodaan agama, Gus Ishom menganggapnya sebagai sebuah kewajiban. Gus Ishom pun tak gentar kendati panen kecaman karena menjadi ahli pada persidangan Ahok.
BACA JUGA: P21 Kasus Ahok Disebut Sebuah Kecelakaan
"Merupakan sebuah kemestian (bersaksi pada persidangan Ahok, red) karena nanti akan menjadi problem besar bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena kita tidak boleh berdebat tentang persoalan yang kita tidak tahu hakekatnya," pungkasnya.(uya/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jaksa, Please Jangan Takut Menuntut Bebas Ahok
Redaktur : Tim Redaksi