jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pengajuan penundaan sidang perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama oleh Polda Metro Jaya tidaklah etis.
Dia menjelaskan, seharusnya Polda Metro mengajukan permohonan tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk disampaikan kepada majelis hakim.
BACA JUGA: Ternyata, Kiai Pembela Ahok Belum Dipecat dari MUI
Nantinya, yang berhak memutuskan penundaan sidang perkara adalah majelis hakim.
"Tentu majelis yang mempertimbangkan. Dan itu semua segala sesuatu disikapi. Dan menyikapinya harus oleh majelis hakim dan disampaikan di persidangan," kata Hasoloan saat dihubungi, Kamis (6/4).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Minta PN Jakut Tunda Sidang Ahok
Pada sidang sebelumnya, kata Hasoloan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang tersebut, pada Senin (11/4) mendatang. Adapun agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan.
Hasoloan kembali menegaskan, apabila polisi menginginkan penundaan sidang, harusnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Polisi Bebaskan Ibu yang Bawa Sangkur di Sidang Ahok
Nanti, jaksa penuntut yang melakukan permohonan kepada majelis hakim.
"Bagaimanapun semua hal yang menyangkut persidangan, mekanismenya kan disampaikan ke ruang sidang oleh pihak-pihak yang berperkara. Boleh disampaikan oleh pihak yang berkepentingan tapi jalurnya melalui pihak yang berperkara. Dalam hal ini kan kejaksaan yang mewakili negara," kata dia.
Prosedur ini pun disetujui Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo.
Menurut Waluyo, sidang tidak bisa diintervensi polisi, meskipun atas dalih keamanan dan ketertiban.
"Yang berkompeten (mengajukan) maju dan mundurnya persidangan itu hakim, penasihat hukum, dan jaksa. Itu sebenarnya dalam koridor hukum yang mengajukan penundaan. Bukan pihak-pihak lain," kata Waluyo. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... P21 Kasus Ahok Disebut Sebuah Kecelakaan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga