jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengirimkan ketua jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkap hal tersebut kepada awak media.
BACA JUGA: Siang Ini, Kejaksaan Agung Bicara Perkara Irjen Ferdy Sambo
"Nanti ketua tim didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut pada Senin (29/8).
Dia menjelaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri secara intensif terkait berkas kasus para tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo cum suis.
BACA JUGA: Timsus Gelar Rekonstruksi Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo & Putri Dipastikan Hadir
Ketut menegaskan koordinasi tersebut sangat dibutuhkan selama pembuktian.
"Koordinasi dan komunikasi sudah dilaksanakan," ujarnya.
BACA JUGA: Komentar Tajam Anam Soal Istri Ferdy Sambo Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila
Tim khusus Polri mengumumkan akan menggelar rekonstruksi di lokasi penembakan terhadap Brigadir J.
Rekonstruksi tersebut bakal menghadirkan lima tersangka sekaligus, yaitu Bharada E, Irjen FS, Bripka RR, KM, dan Bu PC.
Selain penyidik dan JPU, bakal hadir juga perwakilan Komnas HAM dan Kompolnas guna menjaga transparansi dan objektivitas penanganan perkara. (mcr31/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah