Timsus Gelar Rekonstruksi Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo & Putri Dipastikan Hadir

Senin, 29 Agustus 2022 – 13:10 WIB
Tim khusus (timsus) mengagendakan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlibat dalam rekonstruksi kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ilustrasi Foto: Dok Instagram @divpropamporli.

Tim khusus (timsus) mengagendakan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlibat dalam rekonstruksi kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rencananya, rekonstruksi bakal digelar di lokasi penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8) besok.

BACA JUGA: Bicara Soal Penahanan Putri Candrawathi, Irjen Dedi: Nanti Tunggu Rabu...

Perihal kehadiran Putri dan Ferdy Sambo diinformasikan oleh kuasa hukum mereka, Arman Hanis.

"Insyaallah akan hadir," kata Arman saat dikonfirmasi, Senin (29/8).

BACA JUGA: Komentar Tajam Anam Soal Istri Ferdy Sambo Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan rekonstruksi bakal digelar pukul 10.00 WIB.

"Rekonstruksi sekitar jam 10-an, informasi dari direktur (tindak pidana umum Bareskrim)," kata Dedi saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (29/8).

BACA JUGA: Kata Hotman, Ferdy Sambo Bisa Terlepas dari Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

Jenderal bintang dua mengatakan semua tersangka bakal dihadirkan dalam rekonstruksi itu.

"Informasi dari penyidik lima tersangka akan dihadirkan," ujar Dedi.

Hanya saja, Dedi tak menjelaskan lebih terperinci ihwal rekonstruksi yang bakal digelar besok.

"Kalau teknis itu semua sudah disiapkan penyidik," ujar Dedi.

Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan rekonstruksi bakal digelar secara transparan.

"Kan, sudah transparan dengan kehadiran Komnas HAM, Kompolnas, JPU, penasihat hukumnya tersangka," tutur Irjen Dedi.

Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Mereka ialah Bharada E, Irjen FS, Bripka RR, KM, dan PC.

Ferdy Sambo dkk dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Berkata Begini soal Banding Irjen Ferdy Sambo


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler