Doni Salmanan Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Jauh dari Harapan Jaksa

Kamis, 15 Desember 2022 – 13:42 WIB
Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang vonis secara daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyebut Doni Salmanan sudah terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

BACA JUGA: AKBP Doni Ungkap Update Kasus Pencabutan Label Gereja di Tenda Bantuan untuk Pengungsi Cianjur

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12).

Adapun vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA: Alasan Jaksa Tunda Sidang Tuntutan Doni Salmanan

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

BACA JUGA: Kabar Terkini Doni Salmanan, Dia Ditahan di Sini

Menurutnya vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk itu, dia mengaku pihaknya bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.

"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.

JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indra Kenz Segera Disidangkan, Begini Kata Kombes Candra


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler