Doni Salmanan, Divonis 4 Tahun Penjara, Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus, Lihat Tuh

Rabu, 28 Desember 2022 – 14:08 WIB
Doni Salmanan saat di Kantor Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Divonis empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Doni Salmanan ditempatkan di sel pengamanan khusus Lapas Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung.

Doni Salmanan merupakan terpidana kasus penipuan investasi opsi biner.

BACA JUGA: Kabar Terkini Doni Salmanan, Dia Ditahan di Sini

Doni ditempatkan di kamar sel pengamanan khusus yang diisi sepuluh hingga 15 warga binaan pemasyarakat (WBP).

“Di situ rata-rata 15 sampai sepuluh orang, tergantung tahanan yang masuk untuk persiapan sidang,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung Gumilar Budi Rahayu dilansir JPNN Jabar, Selasa (27/12).

BACA JUGA: Fakta-Fakta Pembunuhan Wanita Open BO di Sidoarjo, Baca Nomor 4

Gumilar mengatakan Doni Salmanan dalam kondisi yang baik saat berada di sel itu.

Menurutnya, Doni tampak dalam kondisi yang tenang setelah divonis ringan oleh hakim.

BACA JUGA: 2 Kubu di Keraton Surakarta Terlibat Bentrok, Banyak yang Terluka

Sejauh ini, Gumilar menilai Doni bersosialisasi dengan baik bersama WBP lainnya maupun dengan petugas di lingkungan lapas.

“Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan sekalipun dia publik figur,” ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis ringan terdakwa Doni Salmanan.

Adapun dalam vonisnya, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Doni dalam kasus aplikasi Quotex.

Mereka menilai putusan hakim jauh dari harapan jaksa yang menuntut 13 tahun penjara.

“Kami dikasih kesempatan tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap dan tujuh hari ke depan lagi untuk menyusun memori banding, pada endingnya kami pasti banding,” kata Kasi Intel Kejari Bale Bandung Mumuh Ardiansyah seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12).

Dia menuturkan tim JPU berencana akan menyampaikan banding pada lusa mendatang. Pihaknya menegaskan akan melakukan banding.

Kata Mumuh, putusan hakim memvonis Doni Salmanan dengan Pasal 45A tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan terdakwa, menurut hakim, tidak terbukti dalam pasal Undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tadi majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan hakim. Tim JPU tuntut 13 tahun tetapi hakim vonis empat tahun,” tutur dia.

Selain itu, barang bukti berupa aset nomor 33 hingga 132 dikembalikan kepada Doni Salmanan, padahal pihaknya meminta agar aset dikembalikan kepada para korban Doni Salmanan.

“Yang seharusnya itu dituntut dikembalikan tetapi hakim dikembalikan ke terdakwa,” ujarnya. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik Belum Usai, 2 Kubu Keraton Surakarta Saling Lapor Polisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler