Begini Kondisi Roby Geisha Setelah Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Senin, 21 Maret 2022 – 13:59 WIB
Roby Geisha dan asisten (oranye) saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Roby Satria alias Roby Geisha dan asistennya, AJR dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3).

Dalam kesempatan tersebut, gitaris Geisha itu mengungkap kondisinya terkini.

BACA JUGA: Roby Geisha Enggak Kapok Pakai Narkoba, Aduh

"Sehat," kata Roby Geisha.

Tidak banyak hal yang disampaikan Roby Geisha saat dihadirkan dalam jumpa pers.

BACA JUGA: Roby Geisha Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapannya

Polisi menetapkan Roby Geisha dan AJR sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

"Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

BACA JUGA: Roby Geisha Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Ini Barang Buktinya

Budhi mengatakan Roby Geisha dan AJR ditangkap di studio musik, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3) malam.

Saat penggeledahan, polisi mendapati asisten Roby Geisha melakukan gerak-gerik mencurigakan dengan mondar-mandir ke kamar mandi.

Polisi lantas menggeledah tubuh AJR lalu menemukan ganja.

"Dari laki-laki bernama AJR, petugas mendapat informasi bahwa barang itu milik saudara RS," jelas Budhi.

Polisi lantas melakukan penangkapan terhadap Roby Geisha.

Saat menangkap Roby Geisha, polisi menemukan barang bukti lain berupa puntung ganja bekas pakai.

Polisi total mengamankan paket ganja seberat 8 gram dan puntung bekas pakai dari penangkapan Roby Geisha dan asisten.

Atas kasus tersebut, Roby Geisha disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tidak hanya itu, asisten Roby Geisha yakni AJR disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Roby Satria alias Roby Geisha telah 3 kali ditangkap terkait narkoba, sebelumnya pada 2013 dan 2015. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler