jpnn.com, SURABAYA - Polisi telah menangkap dan menahan pria AR, warga Jatiroto, Lumajang yang membunuh istri sirinya, DTS.
Pelaku pembunuhan sadis itu ditangkap polisi dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
BACA JUGA: KKB Membunuh La Aman dan La Usu, La Sambo Mendengar 3 Kali Suara Tembakan
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menjelaskan tersangka AR tidak tinggal serumah dengan korban.
Tersangka yang memiliki istri sah tinggal di Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Lumajang.
BACA JUGA: Motif MT Membunuh Ayah Kandung Terungkap, Kakaknya pun Mau Dihabisi, Sadis
Sementara itu, DTS di Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Lumajang.
Kronologi Suami Bunuh Istri Siri
AKBP Lintar menjelaskan kronologi pembunuhan bermula saat tersangka AR curiga setelah istri sirinya menolak diajak ke rumahnya di Dusun Wonokerto, Desa Kaliboto Kidul.
BACA JUGA: Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Polisi Tidak Temukan Bunuh Diri atau Pembunuhan
Setelah itu, AR datang ke rumah DST tetapi korban tidak ada di rumah. Pelaku hanya bertemu orang tua korban.
Beberapa saat kemudian AR akhirnya bertemu DTS dan mencium bau minuman beralkohol.
AR sempat menanyakan soal bau minuman itu tetapi DTS tidak menjawab jujur.
Kemudian, tersangka membawa korban naik ke sepeda motor dari Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung menuju Desa Gedangmas,.
Saat di perjalanan itulah tersangka AR membacok istri sirinya sebanyak enam kali.
"Yang mengakibatkan korban DTS meninggal dunia di tempat," ujarnyadi Surabaya, Jumat (9/12).
Setelah kejadian, AR kabur ke rumah kerabatnya di Sampang, Madura. Dia juga berencana kabur ke Malaysia, tetapi keburu ditangkap tim Jatanras Polda Jatim.
Tersangka AR ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan.
"Yang bersangkutan bersembunyi di rumah kerabatnya," ujar AKBP Lintar.
Perwira menengah Polri itu menyebut motif kasus suami bunuh istri siri yang hamil 5 bulan itu soal cemburu.
"Tersangka cemburu buta terhadap orang yang diduga menjadi pacar istri sirinya, sehingga tersangka melakukan pembunuhan," ucapnya.
Tersangka AR dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perolehan Suara PKB di Pemilu 2024 Diprediksi Meningkat, Ada Faktor Gus Muhaimin
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam