Begini Kronologi Perkara Suap yang Seret Aspidum Kejati DKI Jakarta

Sabtu, 29 Juni 2019 – 23:04 WIB
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penipuan investasi tahun 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketiga yang ditetapkan tersangka yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS).

BACA JUGA: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakbar

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, kasus suap ini bermula dari laporan Sendy atas dugaan pihak yang melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 Miliar.

BACA JUGA: PAN - Demokrat Sejak Awal Ngebet Gabung ke Koalisi Jokowi, Gerindra Belum Tegas

BACA JUGA: KPK Bantah OTT 2 Oknum Jaksa Hasil Kerja Sama dengan Kejagung, Lihat Saja Besok

Laode mengatakan, Sendy berinisiatif memberikan uang kepada jaksa yang menangani perkaranya. Kala itu Sendy berharap jaksa bisa memperberat pihak yang melarikan uang investasinya.

Hanya saja, lanjut Laode, cerita berubah dalam sekejap beberapa hari sidang pembacaan dakwaan. Sendy dan pihak yang menipunya berdamai.

BACA JUGA: Anak Buah Ditangkap KPK, Jaksa Agung Bilang Begini

"Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dia tuntut meminta kepada SPE agar tuntutannya hanya satu tahun," ucap Laode.

Lantas, Alvin pengacara Sendy, bermanuver agar tuntutan jaksa tidak maksimal. Atas sepengetahuan Sendy, Alvin melakukan pendekatan kepada jaksa yang menangani perkara melalui seorang perantara.

"Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun," ucap Laode.

Demi mengurangi tuntutan, jaksa meminta uang Rp 200 juta kepada Alvin. Uang itu diyakini bisa mengurangi tuntutan perkara selama satu tahun.

Lebih lanjut, ujar Laode, Alvin melaporkan permintaan itu kepada Sendy yang langsung disanggupi. Sedianya, syarat itu diserahkan pada Jumat 28 Juni 2019, karena putusan dibacakan Senin pada 1 Juli 2019.

BACA JUGA: Gegara Korek Api, Aldianyah Tewas di Tangan Temannya Sendiri

Kemudian, ucap Laode, pada Jumat pagi Sendy menuju sebuah bank dan meminta pihak swasta berinisial RSU mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading.

"Kemudian RSU mendatangi AVS untuk menyerahkan uang Rp 200 juta yang dia bungkus dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam," ucap Laode.

Selanjutnya, Alvin menemui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) di kompleks untuk menyerahkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian.

"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AGW sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Laode.(Mg10)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap 2 Jaksa, KPK Amankan Dolar Singapura


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler