Begini Mekanisme Kerja Tim Pengawas Intelijen

Selasa, 26 Januari 2016 – 16:33 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais mengatakan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen bersifat eksternal. Untuk pengawasan internal, menurut Hanafi, Badan Intelijen Negara (BIN) sudah terlebih dahulu memiliki Dewan Kehormatan Internal.

“Timwas Intelijen hanya bekerja ketika lembaga intelijen diduga menyalahi aturan yang ada dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Hanafi Rais, usai pengesahan Timwas Intelijen, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (26/1).

BACA JUGA: Irman Gusman Sindir Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Mekanisme kerja Timwas Intelijen, lanjutnya, berpedoman kepada UU jika ditemukan atau ada laporan bahwa lembaga penyelenggara intelijen diduga menyalahi aturan dalam UU.

“Misalnya pelanggaran yang terjadi terhadap penyalahgunaan wewenang intelijen seperti melakukan penangkapan dan penahanan karena tidak diatur dalam UU atau melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan, itu yang diawasi,” ungkap Wakil Ketua Umum PAN ini.

BACA JUGA: DPR Sahkan Tim Pengawas Intelijen

Selain itu, ujarnya, Timwas Intelijen juga bisa memanggil lembaga yang diawasi dan bisa memanggil para pakar terkait masalah yang ada.

“Timwas nantinya akan mengadakan rapat rutin dan membahas kinerja lembaga intelijen. Semua rahasia negara akan dijaga sesuai sumpah, dan (rapat) tertutup,” pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Tantowi Yahya: Bukan UU Terorisme yang Salah, Tapi User-nya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Penyebab Meninggalnya Djoko Susilo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler