Begini Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Penuh Waktu, Ketat

Rabu, 08 November 2023 – 07:53 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer seusai Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN 2023, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) tidak memuat ketentuann mengenai tahapan penataan honorer.

Pada Bagian Penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”

BACA JUGA: Pejabat KemenPANRB Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time, Jangan Kaget

Segala hal aturan teknis pengangkatan honorer menjadi PPPK, termasuk kriteria apakah menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Part Time, akan dituangkan dalam PP Manajemen ASN sebagai turunan UU ASN 2023.

Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN Aidu Tauhid memberikan gambaran mengenai tahapan pengangkatan honorer menjadi ASN, baik PPPK atau PNS.

BACA JUGA: Banyak Pemda Tak Paham UU ASN Baru, Honorer & PPPK Dianggap Saingan, Astaga!

“Yang terpenting dari segala penting adalah data. Kita (BKN) bekerja berdasarkan data,” kata Aidu di acara Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023, Senin (6/11), dikutip dari tayangan video di situs resmi KemenPAN-RB.

Dia menjelaskan, saat ini data 2,3 juta honorer masih sedang dan terus diolah.

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2024 & PPPK: Formasi 1,3 Juta, Jatah Honorer Dikurangi

“Setelah pendataan, kita lakukan penataan. Ada empat prinsip penataan,” kata Aidu.

Pertama, SDM yang akan direkrut harus disesuaikan dengan kebutuhan program masing-masing pemda. “Yang the best mana, itu yang kita usulkan kepada kemenPAN-RB.”

Kedua, penataan dilakukan secara sistematis dan menghindari temuan kesalahan.

Ketiga, penataan dilakukan berkelanjutan. “Jadi, tidak serta merta tahun ini sekian juta.”

Keempat, penataan dilakukan secara obyektif. “Berani mengatakan tidak ketika memang tidak dibutuhkan.”

Kinerja Honorer Dievaluasi sebelum Diangkat

Di tempat yang sama, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB Yudi Wicaksono mengatakan, honorer yang sudah dinyatakan valid atau asli berdasarkan hasil audit, akan dimasukkan ke platform.

Para honorer yang Namanya sudah masuk platform itu akan dipantau lagi kinerjanya.

“Dimasukkan ke platform, dipantau kinerjanya, mana yang tahun depan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” kata Yudi.

Sebelumnya, dia mengatakan memang nantinya ada honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Yudi tidak menjelaskan secara detail kriteria-kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time.

Dia hanya memberi sinyal bahwa besaran gaji honorer yang diterima selama ini bisa menjadi kriteria pengangkatan. Dia menyebut ini semacam kisi-kisi.

“Kita sampaikan kisi-kisinya dulu, yang ada saat ini, nanti akan kita perkenalkan konsep PPPK Paruh waktu,” kata Yudi.

Dia lantas memberi contoh, misal ada honorer gaji yang diterima selama ini Rp 600 ribu, maka nantinya akan diangkat jadi PPPK Part Time.

“Ketika Bapak/Ibu baru bisa memberikan upah sebesar Rp 600 ribu misalnya, maka yang bersangkutan itu digolongkan kepada PPPK yang bekerja secara paruh waktu,” ujar Yudi dalam forum rakornas yang juga dihadiri para sekretaris kementerian/lembaga.

Adapun, honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu ialah yang selama ini gaji bulanannya sudah sesuai range gaji PPPK, yang akan diatur nanti.

“Jadi yang bisa disebut penuh waktu adalah bagi PPPK yang digaji di dalam range penghasilan yang baru nanti,” kata Yudi.

Anak buah MenPAN-RB Azwar Anas itu mengimbau para pimpinan instansi untuk memberikan keleluasaan bagi PPPK Paruh Waktu untuk menyambi bekerja agar mendapatkan tambahan penghasilan.

Hanya saja, PPPK Paruh Waktu tidak boleh mencari tambahan penghasilan di kantor tempatnya bekerja.

“Jika belum bisa memberikan penghasilan dalam range, maka Bapak/Ibu beri fleksibilitas untuk mencari penghasilan tambahan, tetapi jangan di kantor. Jangan yang bersangkutan pakai PDH. Yang dikhawatirkan cari penghasilan entah jadi perantara, entah yang lain. Jadi, biarkan yang bersangkutan kerja di tempat lain, yang penting hak-haknya diberi. Apakah bisa upahnya dinaikkan, boleh,” kata Yudi. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler