jpnn.com - Terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak serta merta diterima dengan sukacita oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut tergambar saat Rakor Perencanaan Kebutuhan ASN 2024 yang dilaksanakan pada 6-7 November di Jakarta.
BACA JUGA: Bu Heti Akui PPPK Setara PNS, tetapi Lebih Lemah dari Buruh, Lihat Juga Seragamnya
Ternyata banyak pemda yang tidak paham dengan UU ASN baru ini. Mereka, bahkan terkesan tidak berpihak kepada honorer dan dianggap saingan.
"Oh my God, masa banyak pemda yang tidak berpihak kepada honorer dan mohon maaf ya, banyak kepala daerah tidak paham isi UU ASN baru," kata Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Andi Melyani Kahar kepada JPNN.com, Selasa (7/11).
BACA JUGA: Seleksi CPNS 2024 & PPPK: Formasi 1,3 Juta, Jatah Honorer Dikurangi
Sean -sapaan akrabnya, mengaku kecewa setelah melihat jalannya rakor 6 November yang disiarkan secara langsung dari Jakarta. Otomatis seluruh honorer di Indonesia bisa melihat bagaimana karakter pemdanya.
Sean menambahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyiapkan kuota 1,3 juta formasi CPNS 2024 dan PPPK.
BACA JUGA: Bobby Menantu Jokowi Mau Main Dua Kaki, Nasibnya di PDIP Menghitung Hari
Namun, dia pesimistis kuota itu akan terpenuhi, meskipun sudah ada penegasan dalam UU ASN baru bahwa penyelesaian honorer ditenggat sampai 31 Desember 2024.
"Kami menilai agak sulit memenuhi target tersebut. Kan banyak yang melihat sikap pemda yang menganggap honorer sebagai saingan. Ampun dah," cetusnya.
Pemda lanjutnya lupa bahwa tanpa honorer mereka tak bisa berbuat apa-apa dan itu real.
Sementara itu, Dewan Pembina Forum Honorer Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat (KemenPAN-RB dan BKN) yang memberikan sosialisasi UU ASN baru.
"Materinya keren karena kupas tuntas UU ASN baru. Skema penyelesaian dan penataan honorer juga keren. Semua setuju dengan penyelesaian honorer," terangnya.
Hanya saja, lanjut Bunda Nur, sapaan akrabnya, sangat disayangkan pemda yang hadir masih belum memahami mekanismenya bagaimana. Mereka masih mengkhawatirkan soal anggaran.
Menurut dia, bila melihat berbagai pertanyaan yang disampaikan pemda, tidak ada satu penanya yang lebih mendalam membahas masalah honorer.
Pemda lebih banyak yang khawatir posisi antara ASN PNS dan PPPK bersaing. Contoh, soal batasan usia.
"Kan, lucu sekelas kepala sekretariat daerah khawatir dan sedikit iri, kok, PPPK pensiunnya sampai 60 tahun, sedangkan PNS 58 tahun," ujarnya.
Nur menyebut tidak semua PPPK juga batas pensiunnya 60 tahun. Hanya pada jabatan tertentu saja yang 60 tahun. Itu pun sama seperti PNS juga ada yang 60 tahun.
Seharusnya, kata dia. pemda memahami bahwa ASN itu ada PNS dan PPPK. UU ASN baru menghilangkan perbedaan PNS dan PPPK agar birokrasi makin lincah.
Di luar negeri, ASN-nya lebih banyak diisi PPPK agar lebih profesional. Indonesia pelan-pelan akan menuju itu juga.
"Jadi, bukan malah menganggap PPPK saingan PNS atau golongan kelas dua," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Cuma Etik, MKMK Diharapkan Perintahkan Periksa Ulang Perkara 90/PUU-XXI/2023
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad