jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan total kebutuhan guru PPPK 2023 sebanyak 601.286.
Selain itu, pemerintah berencana menyelesaikan 62.645 guru lulus passing grade (PG) atau prioritas satu (P1) yang tidak mendapatkan penempatan PPPK 2022, tahun ini.
BACA JUGA: Jika Usulan Formasi PPPK Guru 2023 Minim, Kemendikbudristek Siap Mengisi, Gaji dan Tunjangan Aman
"Kebutuhan guru PPPK tahun ini cukup banyak, makanya P1 yang belum terakomodasi dalam PPPK 2022 akan dituntaskan tahun ini," terang Dirjen Nunuk dalam diskusi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Selasa (21/3) malam.
Dia mengungkapkan seleksi PPPK guru ini akan dilaksanakan secepatnya, mengingat proses pemberkasan NIP PPPK guru 2022 akan dimulai April sampai Mei 2023.
BACA JUGA: Prof Nunuk Sebut 62.465 P1 Tanpa Penempatan Dituntaskan di PPPK 2023, Ada Sistem Baru
Dengan akan selesainya proses rekrutmen PPPK 2022, maka pengadaan baru bisa dimulai.
Dirjen Nunuk mengungkapkan pihaknya sempat ditanyakan mengenai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK di instansi daerah tahun anggaran 2023.
BACA JUGA: Honorer K2 Minta Formasi Tenaga Teknis PPPK 2023 Setara Guru, Ijazah SMA DiakomodasiÂ
Apakah masih bisa dijadikan rujukan untuk seleksi PPPK guru 2023 atau akan diganti baru.
Jika dibikin PermenPAN-RB baru, ujar Nunuk, otomatis waktunya akan lebih panjang, sehingga memengaruhi jadwal rekrutmen.
"Kami berpikir kalau dibuat PermenPAN-RB baru lagi akan makan waktu panjang. Saya diinformasikan seleksinya dibuka.Oktober dan itu terlalu lama," terangnya.
Untuk mempercepat rekrutmen PPPK 2023, tambah Dirjen Nunuk, maka PermenPAN-RB 20/2022 tidak diubah.
Artinya, seleksinya PPPK guru 2023 menggunakan regulasi yang digunakan seperti seleksi 2022.
Bagaimana mekanisme seleksi PPPK guru 2023, Dirjen Nunuk menyampaikan ada tiga cara, yaitu;
1. Seleksi penempatan guru lulus PG atau P1
Penempatan guru yang telah lulus PG pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Pesertanya adalah guru lulus PG pada seleksi PPPK 2021, yaitu honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.
2. Seleksi kesesuaian/verifikasi
Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan di mana kompetensi profesional pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Pesertanya adalah guru honorer K2, guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun.
3. Seleksi tes
Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Pesertanya adalah guru honorer negeri minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik, lulusan PPG, guru honorer swasta, terdaftar di dapodik.
"Untuk P1 tanpa dites lagi, sedangkan P2 dan P3 saya belum tahu, karena mereka kan tidak dites kompetensi teknis, manajerial. Mereka hanya diobservasi dan pemda yang bikin rankingnya," ucapnya.
Dirjen Nunuk mengimbau para guru P1 untuk menyiapkan diri menghadapi seleksi yang digadang-gadang dimulai medio 2023. (esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad