Begini Modus Kades ES Menilap Dana Desa, Parah!

Rabu, 12 Juli 2023 – 11:12 WIB
Petugas Kejari Jember membawa Kades Mundurejo ES yang memakai rompi merah muda untuk ditahan di Lapas Kelas II-A Jember, Selasa (11/7/2023) petang. (ANTARA/Zumrotun Solichah)

jpnn.com, JEMBER - Kepala Desa Mundurejo berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur.

Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan menyebut oknum kades yang menilap dana desa itu juga langsung ditahan penyidik.

BACA JUGA: Tidak Ingin Kasus Panji Gumilang Berlarut-larut, Mahfud MD: Selesaikan!

"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," ucapnya di Kantor Kejari Jember, Selasa (11/7).

Dia menjelaskan tersangka ES mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pekerjaan pavingisasi jalan dengan memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif atas pekerjaan tersebut.

BACA JUGA: Pembunuh Janda Muda di Madiun Ditangkap di Pekanbaru, Sadis! Ini Motifnya

Faktanya, pekerjaan pemasangan paving blok jalan itu dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi pada tahun 2019.

Anggaran makan dan minum untuk pekerja pun berasal dari swadaya masyarakat sekitar.

BACA JUGA: Tim Intelijen Tangkap Buron Tersangka Korupsi Dana Desa, Selama Ini Sembunyi di Pangkep

Namun, tersangka ES melalui? Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes Mundurejo, mencantumkan anggaran pavingisasi di Jalan Navi sebesar Rp 275.743.210 dengan panjang jalan tertera 300 meter dan lebar 3,2 meter.

ES bahkan telah mencairkan seluruh anggaran tersebut dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900, sehingga tersisa Rp 242.652.310.

"Kemudian sisa uang tersebut seolah-olah diserahkan ke penjual paving berinisial G sebesar Rp 96.700.000," katanya.

Menurut Sucitrawan, penjual paving berinisial G yang dalam perkara itu menjadi saksi telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.

Sementara, sisa uang sebesar Rp? ?145.952.310 berada dalam penguasaan tersangka ES untuk menguntungkan diri sendiri.

"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 242 juta lebih," bebernya.

Oknum Kades ES dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 8 dan 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam pidana penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling banyak Rp 1 miliar," ucapnya.

ES ditahan selama 20 hari ke depan mulai 11 hingga 30 Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember untuk kepentingan penyidikan. Perkaranya akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler