jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Bareskrim membekuk Sino Notonegoro selaku bos UN Swissindo atau sekte penghapus utang. Pasalnya, pelaku melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan sertifikat palsu Bank Indonesia.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, Sino ditangkap di kediamannya di Jalan Boegenvil 3 Blok K 1 s.d 4 No. 24, Kedawung, Cirebon, Jawa Barat.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Motif Bos Sekte Penghapus Utang
"Ketika ditangkap, ada uang palsu dalam bentuk dolar AS dan Singapura," kata Daniel di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).
Perwira menengah ini memaparkan, sertifikat Bank Indonesia palsu itu dibuat agar konsumennya dapat terbebas dari utang. Kemudian, pelaku mengajukan program pelunasan beban utang, caranya dengan menyerahkan fotokopi KTP yang bersangkutan.
BACA JUGA: Dewa Mengaku Sebagai Anggota KPK dan Tipu Anggota Dewan
"Lalu dimasukkan alamat bank debitur yang mengajukan, nominal utang, nomor handphone debitur, uang administrasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu," imbuh dia.
Namun, apabila debitur ingin mengurus sendiri dokumen Surat Pembebasan Utang (SPBU). Maka pengurus hanya memberikan contohnya saja dan itu tak ada pungutan biaya.
BACA JUGA: 42 Anak Diselamatkan dari Korban Penipuan Berkedok MLM
Selain mempunyai program pelunasan beban utang, UN Swissindon juga memiliki prgoram tunjangan hidup atau program jaminan hidup per e-KTP dengan jumlah USD 1.200 dengan kurs dolar Rp 13 ribu. Apabila dirupiahkan menjadi Rp 15.600.000, setiap bulannya selama seumur hidup.
"Cara untuk mengajukan programnya itu dengan cara mengisi blanko voucher M1, menyerahkan pas foto 3x4 warna, fotokopi KTP dan membayar untuk biaya cetak," terangnya.
Setelah program diajukan, maka relawan tinggal menunggu konfirmasi dari pihak bank yang dituju seperti dari Bank BRI, BCA, BNI, Mandiri, CIMB Niaga, Danamon, Otto Finance dan Adira.
Dia menambahkan, pihak bank membenarkan adanya oknum yang mengaku relawan UN Swissindo dan mengajukan pembebasan utang dan jaminan hidup. Namun, hal tersebut tidak disetujui karena tak ada kerja sama.
"Pihak bank menyatakan tidak ada hubungan dengan UN Swissindo. Sehingga program itu menyebabkan macetnya atau tertundanya pembayaran kredit atau pinjaman," imbuh dia.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dengan kurungan penjara minimal enam tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bekuk Bos Sekte Penghapus Utang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan