Begini Modus Oknum Karyawan Damri Bandung Gelapkan Duit Rp 1,2 Miliar

Sabtu, 30 Oktober 2021 – 11:02 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Bandung. (ANTARA/HO-Kejari Kota Bandung)

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat, mengusut dugaan korupsi penggelapan uang di Perum Damri Cabang Bandung. Kasus itu diduga mengakibatkan Perum Damri Cabang Bandung mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendy, penggelapan uang pendapatan perusahaan (UPP) itu diduga dilakukan oknum karyawan berinisial SS dalam kurun waktu 2016-2018. 

BACA JUGA: Ganjar: Tidak Ada Ampun, Akan Saya Proses

"Dari Tahun 2016 hingga November 2018, terdapat beberapa UPP yang tidak disetor ke kas Damri Cabang Bandung, yang mana diakui oleh SS bahwa benar," kata Taufik di Bandung, Jumat (29/10).

Taufik menjelaskan SS merupakan Ketua Pengepul UPP Pool I Kebon Kawung Perum Damri Cabang Bandung. 

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPAD Papua Langsung Ditahan

Adapun Perum Damri mendapat pendapatan dari dua dua segmen yakni dari bus aglomerasi dan bus BRT.

Pendapatan itu dikelola oleh SS dengan keperluan operasional, seperti pengeluaran harian bus atau kru, mulai dari uang TOL, dan uang jalan. 

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi di Bandung Barat, Hengky Kurniawan Blak-blakan

Namun, sebagian dari sisanya diduga tidak disetorkan oleh SS ke kas perusahaan.

Adapun penetapan tersangka tersebut, kata Taufik, sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.

Pada akhir Oktober 2021 ini, Perum Damri pun menghentikan delapan rute layanan bus di Kota Bandung. 

Penghentian sementara itu merupakan dampak dari adanya kendala ekonomi di Perum Damri.

Sementara itu, Sekretaris Perum Damri Sidik Pramono memastikan pihaknya mendukung penuh seluruh proses hukum yang kini ditangani kejaksaan.

Namun, ia belum bisa memastikan apakah kasus dugaan korupsi tersebut merupakan penyebab dari adanya penghentian sementara sejumlah rute bus Damri di Bandung.

"Kami tidak bisa melihat itu apakah berkaitan atau tidak, kemudian kami tidak dalam kewenangan untuk menentukan penetapan proses hukum itu, ini dua hal yang tidak berkaitan langsung," kata Sidik. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler