jpnn.com, JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Papua berinisial YM, sebagai tersangka korupsi di lingkungan KPAD Papua sebesar Rp 7 miliar.
Kejati Papua pun langsung menahan YM, Kamis (28/10).
BACA JUGA: Hhmmm, Ada Pihak yang Diduga Terima Hasil Korupsi Pembangunan Gereja di Papua
Saat ini, tersangka sudah dititipkan di Rumah Tahanan Polda Papua di Jayapura.
“Tersangka YM diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 7 miliar dan kemudian dilakukan penahanan,” kata Asisten Intelijen Kejati Papua Ahmad Mudor di Jayapura, Kamis (28/10) malam.
BACA JUGA: Mantan Bupati Yalimo Ditahan, Kodim 1702/Jayawijaya Menyiagakan Personel Membantu Polisi
Ahmad Mudor mengatakan dana yang diduga disalahgunakan itu berasal dari APBD Papua Tahun 2019.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya YM memenuhi panggilan penyidik Kejati Papua sebagai saksi.
BACA JUGA: 3 Tersangka Korupsi Proyek RSUD Lombok Utara Digarap Kejati NTBÂ
“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhi unsur-unsur, maka statusnya (YM) ditingkatkan, dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dia menjelaskan YM diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa sebanyak 12 saksi, termasuk dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),” ujar dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy