jpnn.com, ACEH BARAT - Pria berinisial MA (47), warga Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Aceh Barat lantaran diduga menimbun BBM subsidi jenis biosolar.
Penimbun BBM bersubsidi itu ditangkap polisi di sebuah rumah di Desa Cot Seuemeurung, Samatiga, Aceh Barat yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak jenis solar.
BACA JUGA: Penyalahgunaan BBM Subsidi, HW Beri Pengakuan Begini, Ya Ampun
"Pelaku kita tangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat," Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, Minggu (16/7).
Dia menjelaskan begitu ada informasi ada penimbunan BBM subsidi, personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat bergegas menuju ke lokasi.
BACA JUGA: Anggota Brimob Bripka Laode Imran Kena Panah di Leher, Bripda Eliezer Juga Terluka
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan tiga buah drum serat berwarna biru yang berisikan BBM solar.
Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan tiga buah jeriken diduga berisikan minyak solar.
BACA JUGA: ART Sesalkan Langkah Polri Beli Pesawat Bekas dengan Anggaran Rp 1 T
Kepada polisi, MA mengakui BBM subsidi itu dibelinya dari sejumlah SPBU di Aceh Barat.
BBM subsidi itu dibeli pelaku menggunakan satu unit mobil penumpang mereka KIA Pregio dengan nomor polisi BL 1952 ES.
Modusnya, setelah membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan mobil penumpang yang dilengkapi mesin pompa itu, pelaku memindahkannya ke dalam drum fiber dan jeriken.
Kemudian, BBM solar subsidi itu diduga ditimbun pelaku di rumahnya. "Pelaku sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ucap Iptu Fachmi Suciandy.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam