Begini Modus Perdagangan Orang yang Diungkap Polres Batang

Selasa, 20 Juni 2023 – 13:55 WIB
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun bersama Kepala Satreskrim AKP Andy Fajar pada saat kegiatan konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batang< Selasa (20/6/2023). (ANTARA/Kutnadi)

jpnn.com, BATANG - Bersonel Polres Batang, Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan para korban sebagai anak buah kapal (ABK) secara ilegal.

Dalam kasus itu, penyidik menetapkan Direktur Dua Jangkar Indonesia berinisial MS (40) sebagai tersangka.

BACA JUGA: Mantan Kades Ini Malah Terlibat Perdagangan Orang, Oalah

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun menyebut sebanyak 72 korban pekerja migran yang dikirim ke luar negeri tersebut tidak memiliki keahlian atau kemampuan sebagai pelaut.

"Sasaran kasus TPPO ini adalah tersangka mencari para korban yang belum memiliki pekerjaan dan kemampuan teknis untuk dipekerjakan sebagai anak buah kapal atau pelaut," ucapnya di Batang, Selasa (20/6).

BACA JUGA: Irjen Lotharia Sampaikan Pernyataan Tegas, Baret Siap-Siap Saja

Konon sebagian korban yang sempat dikirim ke luar negeri kini sudah dipulangkan ke kampung mereka.

Saat ini tim Polres Batang masih mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang setelah beberapa korban dipulangkan ke Indonesia.

BACA JUGA: Muncikari Muda Menjajakan 2 Wanita, Konon Salah Satunya Istri Polisi

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO. Kami berharap tersangka bisa secepatnya ditangkap," ujar Saufi.

Dia mengatakan tersangka juga tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk surat izin usaha perekrutan, dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Tanpa surat izin tersebut, tersangka MS terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu mulai April 2022 hingga Juni 2023.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 4 UU TPPO serta Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler