jpnn.com, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyidikan kasus Murtede alias Amaq Sinta (34) yang merupakan korban begal yang ditetapkan jadi tersangka.
Amaq Sinta yang merupakan warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, membunuh dua pelaku begal di jalan raya wilayah Lombok Tengah.
BACA JUGA: Korban Begal jadi Tersangka Di-SP3, Reza Tak Setuju Cara Komjen Agus Andrianto
Dua pelaku begal yang tewas di tangan Amaq Sinta, yakni inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka.
Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu (16/4), mengatakan, penghentian kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian.
BACA JUGA: 2 Begal Tewas & Dua Ketakutan, Amaq Santi Punya Ilmu Kebal? Ini Pengakuannya
"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Irjen Djoko.
Penyidik melihat perbuatan AS sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
BACA JUGA: Lihat Itu Rumah Kasatpol PP Makassar Otak Pembunuhan Pegawai Dishub
Pasal 49 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini juga karena perkara tersebut menjadi perhatian publik.
Kapolda NTB menegaskan bahwa penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," terang Kapolda NTB.
Begitu juga dengan rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang berkaitan dengan alat bukti yang sah, baik dalam keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.
Merujuk pasal tersebut disimpulkan bahwa perbuatan Amaq Sinta merupakan pembelaan terpaksa sehingga sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil.
"Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan," kata Irjen Djoko.
Merespons terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut, Murtede alias Amaq Sinta menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan," kata Amaq Sinta di rumahnya di Praya, Minggu.
Amaq dan keluarganya bahagia atas dikeluarkan SP3 tersebut. Kini dia bisa kembali bersama istri dan dua anaknya serta keluarga besarnya.
Amaq Sinta bisa beraktivitas kembali seperti biasanya yakni menjadi petani.
"Saya senang sekali, intinya terima kasih semua. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan, hanya itu yang bisa saya berikan," katanya.
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal, sebagai tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) dini hari.
Dua pelaku begal lainnya, inisial WH dan HO warga Desa Beleka, berhasil kabur karena ketakutan setelah melihat dua kawannya bersimbah darah kehilangan nyawa di tangan Amaq Sinta.
Nasib keduanya, yakni sudah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
Kronologis kejadian yang dialami Amaq Sinta bermula ketika dia pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya.
Di tengah jalan di TKP korban dipepet oleh dua orang pelaku begal. Amaq pantang menyerah. Dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Saat pertarungan satu lawan dua sedang berlangsung, datang dua teman pelaku yang juga ikut menyerang Amaq Sinta.
Namun, empat pelaku begal tidak berhasil menaklukkan Amaq Sinta.
Dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas.
Sedangkan dua pelaku lainnya, WH dan HO, melarikan diri setelah melihat P dan OWP tersungkur bersimbah darah dan sudah tertangkap. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu