jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri dan Polda Banten mengungkap nasib Brigadir NP yang membanting mahasiswa bernama M Faris Amrullah yang demo di depan kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa Brigadir NP ditahan penyidik Propam dan diancam pasal berlapis.
BACA JUGA: Polisi Banting Mahasiswa, Poengky Kompolnas Pengin Brigadir NP Dipidana
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Setidaknya ada dua pasal yang dikenakan,” kata AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Sabtu (16/10).
Menurut Shinto, aksi Brigadir NP membanting seorang pedemo jelas menyalahi aturan penanganan demonstrasi.
BACA JUGA: Perintah Kapolda Banten, Oknum Polisi Banting Pedemo Ditahan, Dijerat Pasal BerlapisÂ
“Ini yang sedang didalami Bidang Propam Polda Banten,” ujarnya.
Brigadir NP dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 huruf A dan Pasal 4 huruf B.
BACA JUGA: Oknum Polisi Banting Pedemo Ditahan, Bakal Disanksi Lebih BeratÂ
M Faris Amrullah, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP sudah dibolehkan pulang dari Rumah Sakit Ciputra Tangerang.
Dia telah menjalani rawat inap dan pemeriksaan secara menyeluruh hingga akhirnya dinyatakan sehat.
Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten itu mengikuti unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu, 13 Oktober 2021.
Unjuk rasa tersebut kemudian memanas dan terjadi aksi dorong-dorongan mahasiswa dengan polisi.
Puncaknya, seorang anggota polisi yakni Brigadir NP membanting M Faris Amrullah.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho menyesalkan tindakan anggotanya tersebut.
Dia langsung meminta maaf pada Faris dan keluarganya.
Kapolda Banten lalu memerintahkan M Faris untuk dirawat di RS Ciputra. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan