jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun ??Trisambodo (RAT) menghadapi kenyataan pahit setelah kulakuan anaknya, Mario Dandy Satriyo menganiaya David (17) berbuntut pencopotan dirinya dari jabatan.
Rafael Alun dicopot dari jabatan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Reaksi Mahfud MD soal Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Terlibat Penganiayaan
Menurut Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, Rafael yang memiliki harta jumbo sesuai LHKPN-nya masih tetap menerima gaji.
"Setahu saya masih (menerima gaji), karena ini kan pencopotan dari jabatan," kata Yustinus seusai konferensi pers di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2).
BACA JUGA: Awasi Kasus Dandy Penganiaya David, Sahroni: Jangan Ada Intervensi
Namun, proses administrasi terhadap Rafael Alun di internal Kemenkeu belum selesai. Ada sejumlah tahapan pemeriksaan yang harus dijalani.
"Jadi, nanti masih dilanjutkan dan akan ada pemberitahuan selanjutnya," ucap Yustinus.
BACA JUGA: Buntut Menggebuki Anak Pengurus GP Ansor, Dandy Didepak dari KampusÂ
Pencopotan Rafael dari jabatan guna guna memudahkan proses pemeriksaan terhadap harta kekayaannya yang viral di media sosial, setelah anaknya, Mario Dandy terlibat kasus penganiayaan.
"Secara kepegawaian saat ini (RAT) menjadi pelaksana supaya lebih mudah dalam menjalani pemeriksaan,” kata Yustinus.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan kini sedang memeriksa harta kekayaan RAT, termasuk dugaan kepemilikan kendaraan mewah, indekos di Jakarta Selatan, dan harta lain dengan jumlah mencapai Rp 56 miliar.
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael Alun.
Menurut Yustinus, harta kekayaan tersebut bisa merupakan warisan, hibah, ataupun hasil dari bisnis di luar pekerjaan yang perlu didalami.
"Kalau di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak ada penjelasan detail soal itu. Ini yang sedang digali dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyebut akan mencocokkan harta yang dilaporkan RAT beserta dugaan harta kepemilikan lain dengan kemampuan ekonominya, termasuk warisan atau penghasilan lain.
"Bisa saja pegawai negeri ada penghasilan lain atau keluarganya ada usaha, itu yang kami cek,” kata Awan.
Pemeriksaan diperkirakan bakal berlangsung selama lima hari, bahkan bisa lebih lama jika terdapat perkembangan yang perlu ditindaklanjuti.
"Selama pemeriksaan, RAT masih digaji, tetapi tidak mendapat tunjangan,” ucap Awan.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Mulyani Copot Pejabat Pajak Rafael, Ayah Mario Dandy yang Aniaya David
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam