jpnn.com, MAJALENGKA - Tim dari Satreskrim Polres Majalengka menangkap Kakek US (66) setelah ketahuan mencabuli anak perempuan berusia 12 tahun, di Kecamatan Jatiwangi, Majalengka.
Pencabulan itu dilakukan Kakek US sejak 2019 lalu dan baru diketahui pada bulan November lalu.
BACA JUGA: Adul Mengungkap Sosok Herry Wirawan yang Mencabuli 13 Santriwati, Oh Ternyata
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan ulah bejat itu dilancarkan US ketika korban sedang bermain dengan cucunya.
"Pelaku membujuk dan merayu korban untuk mengikuti semua keinginan pelaku," kata AKBP Edwin Affandi di Mapolres Majalengka, diberitakan jabar.jpnn.com, Jumat (17/12).
BACA JUGA: Harta Benda Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Raib, Warga Sweeping Pendatang
Saat melancarkan aksi bejat itu, pelaku juga mengancam korban.
Ancaman itu membuat korban tak berdaya dan akhirnya perbuatan bejat itu pun terjadi.
BACA JUGA: Begini Nasib Oknum Polisi Pencuri Uang Sitaan Kasus Narkoba Senilai Rp 650 Juta, Hmmm
Pelaku sendiri juga mengaku telah mengancam korban dengan kata-kata kasar. Seperti, 'awas kalau bilang-bilang, saya gampar'.
"Nah, setelah berhasil melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu," ungkap Edwin.
Aksi bejat Kakek US terungkap setelah orang tua korban melihat ada kejanggalan dengan sikap korban yang kerap mengurung diri di kamar.
Setelah diinterogasi, anak perempuan kelas 6 SD itu menceritakan apa yang telah dialaminya.
Orang tua korban lantas melaporkan pencabulan terhadap anaknya itu kepada polisi.
"Kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Edwin.
BACA JUGA: Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Ada Fakta soal Linggis
Atas perbuatannya, Kakek US dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sesuai Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (mar5/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam