jpnn.com, MEDAN - Sejumlah mobil pribadi pemilik pengunjung yang parkir sembarangan di Mapolda Sumut dikempesi petugas Provost, Rabu (16/8).
Informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat 4 mobil pengunjung yang parkir sembarangan di badan jalan depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Renakta.
BACA JUGA: Parkir Sembarangan di Jatipulo, Ban Mobil Digembosi Petugas...Rasain!
Sehingga, menghalangi kendaraan yang ingin melintas.
“Mobil siapa ini parkir sembarangan, sudah jelas-jelas dilarang. Mau tamu atau apa, enggak perduli. Kukempeskan bannya baru tahu,” ujar petugas bernama AI Hasibuan seperti dilansir Pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Aturan Baru, Parkir Sembarangan Langsung Ditilang
Karena tak satu pun pemilik mobil memindahkan, petugas lalu mencoba memberi peringatan dengan mengumumkannya melalui pemberitahuan dari Gedung Ditreskrimum.
“Bagi kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di depan Direktorat Reskrimum agar segera dipindahkah ke lapangan parkir belakang. Sebab, mobilnya menghalangi kendaraan yang lewat,” ucap petugas.
BACA JUGA: Lihat Nih, Polisi Sibuk Ngecat Rumah Terduga Teroris Penyerang Mapolda Sumut
Mendengar pemberitahuan itu, dua dari empat pemilik mobil lalu menjalankan instruksi petugas. Sementara dua mobil lainnya terpaksa dikempesi bannya karena tak mengindahkan peringatan imbauan untuk dipindahkan.
Dua mobil yang dikempesi itu pada ban bagian depan. Salah satunya mobil Honda Jazz plat BK 299 X.
Meski begitu, petugas Provost tak mau aksi menindak mobil pengunjung yang tidak taat aturan tersebut dipublikasi.
“Ngapain kau foto-foto? Enggak usah kau foto, sudah pergi sana,” ujar petugas.
Tak berselang lama, pemilik mobil yang bannya dikempesi petugas akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Sumut dan memindahkan mobilnya dalam keadaan kempes. (fir)
Redaktur & Reporter : Budi