Begini Penampakan Putri Candrawathi Setelah Pemeriksaan Kesehatan, Dijaga Ketat

Jumat, 30 September 2022 – 13:24 WIB
Penampakan Putri Candrawathi setelah menjalani pemeriksaan di ruang kesehatan Bareskrim Polri, Jumat (30/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang kesehatan Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan setelah Putri Candrawathi menjalani sanksi wajib lapor.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor Hari Ini, Bakal Evaluasi Kesehatan?

Saat diperiksa, Putri Candrawathi tampak didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis.

Dia masuk ke ruang pemeriksaan kesehatan sekitar pukul 11.59 WIB hingga ke luar ruangan sekitar pukul 12.49 WIB.

BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak: Ini Seolah-olah Hanya Putri Candrawathi yang Manusia

Putri Candrawathi tampak mengenakan kemeja warna biru. Rambutnya tampak dipotong pendek.

Saat ke luar ruangan, Putri dijaga ketat oleh ajudannya.

BACA JUGA: Yudi Purnomo Minta Febri Diansyah dan Rasamala Mundur dari Tim Pengacara Ferdy Sambo-Putri

Putri Candrawathi diam seribu bahasa saat ditanyai awak media.

Wajahnya kerap menunduk saat awak media mengambil gambar.

Putri Candrawathi yang merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjalani wajib lapor pada Jumat (30/9).

Sanksi wajib lapor itu sendiri sebagai pengganti penahanan Putri Candrawathi.

Adapu. Putri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

"Hari ini agendanya wajib lapor. Sudah di dalam," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.

Selain Putri, tersangka kasus tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Saat ini, berkas perkara para tersangka itu telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejagung.

Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formal dan meteriel. (cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler