Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor Hari Ini, Bakal Evaluasi Kesehatan?

Jumat, 30 September 2022 – 11:52 WIB
Tersangka Putri Candrawathi tak ditahan. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjalani wajib lapor pada Jumat (30/9) hari ini.

Sanksi wajib lapor itu sendiri sebagai pengganti penahanan Putri Candrawathi. Putri yang tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak: Ini Seolah-olah Hanya Putri Candrawathi yang Manusia

Hanya saja, kedatangan Putri Candrawathi luput dari pantauan awak media.

"Hari ini agendanya wajib lapor. Sudah di dalam," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Dipecat dari KPK Era Firli, Sosok Ini Kini Bela Ferdy Sambo dan Putri

Arman Hanis belum bisa memastikan apakah penyidik akan mengevaluasi kesehatan Putri.

"Belum tahu agenda kesehatannya," ujar Arman.

BACA JUGA: Dulu Merasa Pembela Korban Kejahatan, Febri Kini Pengacara Tersangka Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.

Selain Putri, tersangka kasus ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Saat ini, berkas perkara para tersangka itu telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejagung.

Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formal dan meteriel. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Hukum Brigadir J Tantang Febri Diansyah, Singgung soal Amplop dan Suap


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler