jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan sosialisasi terkait perannya kepada masyarakat pada awal 2022.
Bea Cukai menekankan berbagai hal yang sedang marak seperti penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, ketentuan barang kiriman, dan fasilitas kepabeanan untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan.
BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Pandan Mengasistensi Ekspor Ikan Hidup ke Hong Kong
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, sekarang kegiatan jual beli dari luar negeri menjadi hal yang lumrah. Namun, banyak masyarakat yang kurang teredukasi.
''Masyarakat gemar melakukan belanja online dari luar negeri. Melalui berbagai sosialisasi ini, kami berupaya agar masyarakat lebih paham terkait ketentuan kepabeanan dan waspada terhadap penipuan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi dengan APH Lain untuk Tingkatkan Pengawasan
Pada Kamis (20/1), Bea Cukai Kediri memberikan sosialisasi terkait barang kiriman dari luar negeri dan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai melalui Radio Suara Anjuk Ladang (RSAL) Nganjuk.
Dalam sosialisasi ini, Bea Cukai Kediri menekankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 bahwa tarif bea masuk untuk barang kiriman 7,5 persen dan PPN 10 persen.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas dan Asistensi Kepabeanan kepada Pengusaha
Namun, bea masuk dikecualikan untuk barang-barang yang berlaku tarif most favourable nations (MFN).
Bea Cukai Kediri juga menekankan kepada masyarakat terkait penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Sebab, modus penipuan dengan barang kiriman terhitung marak di wilayah Kediri.
“Masyarakat jangan mudah percaya dengan pihak yang menghubungi untuk membayar sejumlah uang atas barang kiriman. Apabila ragu atas tagihan yang dibebankan, hendaknya segera menghubungi Bea Cukai terdekat,” tegas Hatta.
Kanwil Bea Cukai Jatim II melakukan kunjungan ke Universitas PGRI Kanjuruhan Malang sebagai wujud dukungan terhadap program kamupus merdeka pada Selasa (18/1).
Kanwil Bea Cukai Jatim II menggelar sosialisasi terkait ketentuan umum bidang kepabeanan dan cukai serta PMK Nomor 200 Tahun 2019 tentang pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
“Dengan fasilitas ini, saya mengimbau seluruh dosen dan akademisi untuk memanfaatkan program kampus merdeka. Meski belum secara formal melakukan MoU sign, saya harap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, Peter Sahertian.
Selanjutnya, Bea Cukai Parepare menyapa siswa di SMA Negeri 5 Soppeng, Sulawesi Selatan, melalui kegiatan Customs Goes to School dengan tema Terus Berkarya dan Produktif pada Rabu (19/1).
“Dalam kesempatan ini, kami mengenalkan kepada para siswa tentang tugas dan fungsi Bea Cukai. Salah satunya, institusi di garda terdepan dalam mengawasi arus keluar masuk barang dari dan ke dalam negeri. Kami juga memberikan berbagai kontribusi dan kemudahan dalam mengatasi pandemi,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi