Begini Peran Setnov Hingga Mendapat Jatah USD 7,3 Juta

Rabu, 13 Desember 2017 – 18:54 WIB
Setya Novanto di ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Ketua DPR Setya Novanto terlibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Ketua Umum nonaktif DPP Partai Golkar tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Strategi KPK di Sidang Paperadilan Bikin Kubu Setnov Pasrah

Sebelum membacakan dakwaan, JPU KPK terlebih dahulu menyampaikan kronologis dugaan keterlibatan Novanto.

Di antaranya, memperkenalkan Andi Narogong pada Ketua Komisi II DPR yang baru ketika itu dijabat Chairuman Harahap di ruang Fraksi Partai Golkar, Gedung DPR pada April 2010 lalu. Selain itu juga mengintervensi proses penganggaran di DPR.

BACA JUGA: Akhirnya, JPU KPK Beber Dugaan Keterlibatan Novanto

Menurut JPU KPK Irene Putri, setelah Novanto memperkenalkan Andi Narogong dengan Chairuman, Andi datang kembali menemui Chairuman di ruang Fraksi Partai Golkar DPR.

Dalam pertemuan itu, Andi secara terus terang menyampaikan keinginannya ikut dalam proyek pengadaan e-KTP.

BACA JUGA: Begitu Hakim Yanto Buka Sidang, Praperadilan Novanto Gugur

"Andi Agustinus alias Andi Narogong bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR untuk memperlancar pembahasan anggaran" ujar Irene, ‎saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (13/12) petang.

Pertemuan, menurut Irene, tidak hanya terjadi sekali itu saja. Beberapa kali dilangsungkan di lantai 12 Gedung DPR.

Hadir antara lain Johannes Marliem, Iftikar Ahmad dan Greg Alexander. Pertemuan untuk meyakinkan pihak Johannes Marliem, bahwa proyek e-KTP jadi dilaksanakan.

"Setelah kontrak pengadaan e-KTP pada 2011 dan 2012 ditandatangani‎, terdakwa (Novanto,red) bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo dan Paulus Tannos sekitar September-Oktober 2011," ucap Irene.

Pada pertemuan itu, Paulus Tannos kata Irene, meminta petunjuk dari Novanto, karena Konsorsium PNRI yang memenangi tender pengadaan tidak memperoleh uang muka sebagai modal awal pekerjaan.

"Terdakwa berjanji memperkenalkan 'orangnya' atau perwakilannya yaitu Made Oka Masagung, yang banyak memiliki relasi di sejumlah bank," katanya.

Dalam dakwaan Novanto juga disebut menyampaikan adanya commitment fee sebagai jatah bagi dirinya dan anggota DPR sebesar lima persen.

Selanjutnya Novanto disebut menerima sejumlah uang melalui Made Oka Massagung sebesar USD 3,8 juta.

Kemudian melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar USD 3,5 juta. Total keseluruhan menjadi USD 7,3 juta. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Tetap Membisu, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler