Strategi KPK di Sidang Paperadilan Bikin Kubu Setnov Pasrah

Rabu, 13 Desember 2017 – 18:22 WIB
Kuasa hukum KPK saat menghadiri sidang praperadilan tersangka korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Setya Novanto mengaku pasrah dalam menghadapi strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Karena itu, kubu Novanto yang menggugat surat perintah penyidikan (sprindik) KPK pun pasrah ke majelis hakim tunggal Kusno yang menyidangkan permohonan praperadilan pesakitan kasus korupsi e-KTP tersebut.

Sikap pasrah kuasa hukum Novanto terlihat seiring mulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mulai mengadili ketua umum Partai Golkar itu. Kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menyebut putusan praperadilan yang diajukan kliennya hanya tinggal menunggu waktu.

BACA JUGA: Akhirnya, JPU KPK Beber Dugaan Keterlibatan Novanto

"Kami lihat seperti apa nanti sampai diketok. Kami masih optimistis. Kalau digugurkan hanya faktor waktu sih," ujar Mulya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Sedangkan di persidangan, Hakim Kusno sempat meminta KPK untuk menghadirkan bukti nyata tentang Pengadilan Tipikor Jakarta yang sudah mulai menyidangkan perkara Novanto. Tim kuasa hukum KPK pun sudah menyiapkan proyektor dan layar untuk menayangkan jalannya persidangan atas Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Setnov: Sidang Praperadilan Jalan Terus

Namun, kuasa hukum Novanto menyampaikan keberatan. Mulya menilai KPK seolah-olah memaksa Hakim Kusno langsung membatalkan permohonan praperadilan Novanto.

"Mereka juga sudah siapkan proyektor kayaknya. Artinya dengan posisi seperti itu, hakim dipaksa mengambil keputusan hari ini,” kata dia.

BACA JUGA: Novanto Tetap Membisu, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan

Selain itu, Mulya juga menyinggung perbedaan pendapat di kalangan ahli tentang mulainya status terdakwa. Sebab, status terdakwa yang disandang Novanto berimbas pada gugatan praperadilannya.

"Kami melihat pendapat ahli kan pendapatnya beragam. Ada yang secara langsung mengatakan (praperadilan Novanto gugur setelah perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, ted). Tapi ada juga ahli yang menyatakan pendapat berbeda,” tuturnya.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Praperadilan Diskors Demi Tonton Rekaman Sidang Novanto


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler