Mahfud MD Beri Kabar Terbaru soal Nurhayati, Tak Perlu ke Kantor

Minggu, 27 Februari 2022 – 12:33 WIB
Mahfud MD. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penetapan tersangka kasus korupsi kepada Nurhayati tidak akan dilanjutkan.

Hal itu dikatakan Mahfud setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terhadap status tersangka atas mantan Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu.

BACA JUGA: Kasus Nurhayati Viral Sampai Bareskrim Turun Tangan, Status Tersangka Batal?

"Kemenko Polhukam telah berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis dia di Twitter pada akun @mohmahfudmd, Minggu (27/2).

Mahfud pun meminta Nurhayati tidak perlu datang ke kantor Kemenko Polhukam di Jakarta menyusul tidak dilanjutkan kasus yang bersangkutan.

BACA JUGA: Penjelasan Polisi soal Kronologi Nurhayati Jadi Tersangka Korupsi Duit Desa

"Diinformasikan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam," beber mantan Ketua MK itu.

Perkara Nurhayati diawali dengan laporan dugaan korupsi yang dilakukan kuwu atau Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA: Nurhayati Susul Kades Citemu Supriadi jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kuwu atas nama Supriyadi diduga korupsi dana anggaran APBDes tahun 2018-2020 senilai Rp 818 juta.

Nurhayati yang bertugas sebagai Kaur (Kepala Urusan) Bendahara Desa Citemu mendapati kuwu melakukan dugaan korupsi. Ia lalu melapor ke BPD Desa Citemu.

Seiring berjalannya waktu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon.

Kasus ini menarik perhatian publik dikarenakan Nurhayati disebut sebagai pelapor kasus ini.

Mahfud mengatakan bahwa sangkaan korupsi kepada kades tentu dilanjutkan. Status tersangka ke Nurhayati karena dirinya membiarkan atau telat melaporkan rasuah.

"Mari tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," beber dia. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Adek
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler