jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sempat bikin Presiden KSPI Said Iqbal meradang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik telah memeriksa tujuh pejabat dan staf di BPJS Ketenagakerjaan sebagai saksi.
BACA JUGA: Kasus Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Presiden KSPI Said Iqbal Meradang
"Ada tujuh saksi, terdiri atas empat pejabat dan tiga staf," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (28/1).
Para saksi dari BPJS Ketenagakerjaan yang diperiksa itu yakni HKC selaku deputi direktur bidang investasi langsung, NAT selaku deputi direktur bidang pendapatan tetap.
BACA JUGA: Pendukung Jokowi Disikat Bareskrim, Indriyanto Seno Adji Beri Komentar Begini
Kemudian inisial PH selaku dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan, dan LP selaku asisten deputi bidang analisis pasar utang.
Berikutnya inisial DS dan HSP selaku karyawan, TW selaku staf pada deputi direktur bidang keuangan.
BACA JUGA: Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim, Ferdinand Membela, Begini Kalimatnya
Menurut Eben Ezer, para saksi dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penanganan kasus ini di Kejaksaan Agung sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.
Jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1) dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1).
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Eben Ezer
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan pernyataan keras atas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
Said Iqbal meminta Kejaksaan Agung menangani kasus yang disebutnya sebagai megaskandal korupsi itu secara transparan.
"Kami minta Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan skandal megakorupsi triliunan rupiah uang buruh yang ada di BPJS Ketenagakerjaan secara transparan," kata Said Iqbal melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu (20/1) lalu.
Menurut Said Iqbal, dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini termasuk pelanggaran berat dan patut diduga sebagai megakorupsi sepanjang badan hukum yang dulu bernama Jamsostek itu berdiri.
"Jika dugaan korupsi ini terbukti dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, berarti uang buruh Indonesia telah dirampok oleh pejabat berdasi para pimpinan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," tegas Said Iqbal.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam