jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama sejumlah anggotanya tiba di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6) pagi. Yusril mengaku sudah siap menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019 sebagai pihak terkait.
Yusril mengatakan, kali ini pihaknya sudah punya dua versi jawaban untuk menanggapi permohonan kubu Prabowo - Sandi yang 24 Mei dan 10 Juni. Meski Yusril menilai permohonan kedua tidak sah secara hukum karena adanya revisi, tetapi dia tetap akan menjawabnya dalam sidang.
BACA JUGA: Begini Alasan Paslon 02 Ingin Melindungi Saksinya di LPSK
BACA JUGA: Yusril Anggap Tim Prabowo - Sandi Tebar Teror Psikologis
"Kami akan menjawab keduanya. Fokus pada yang pertama, yang kedua kami juga akan jawab dan petitumnya memang satu," kata Yusril sebelum memasuki ruang persidangan.
BACA JUGA: Sudah Punya Aturannya MK Bisa Periksa Saksi Melalui Telekonferensi
Ketua umum PBB ini juga akan menyampaikan MK tidak berwenang untuk mengadili perkara di mana gugatan sudah direvisi oleh kubu Prabowo - Sandi.
"Menyatakan permohonan tidak bisa diterima dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan," kata dia.
BACA JUGA: Anak Perusahaan
Mengenai jumlah saksi yang akan diajukan, Yusril mengaku akan mengikuti putusan hakim konstitusi. "Kalau misalnya cuma 15, ya, 15 saja kami siapakan," pungkas dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Sengketa Pilpres, BPN: Perjuangan Bukan Hanya untuk Prabowo - Sandi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga