Begini Alasan Paslon 02 Ingin Melindungi Saksinya di LPSK

Selasa, 18 Juni 2019 – 06:25 WIB
LPSK. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum paslon 02 berencana menyurati Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6) hari ini. Mereka ingin meminta petunjuk MK terkait kemungkinan saksi sidang sengketa hasil Pilpres, mendapat jaminan keselamatan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tim kuasa hukum akan mengajukan surat permohonan secara resmi untuk mendapatkan perlindungan saksi dari LPSK,” kata anggota tim kuasa hukum paslon 02 Nicholay Aprilindo di Media Center Prabowo - Sandiaga, Jakarta Selatan, Senin (17/6) kemarin.

BACA JUGA: Sudah Punya Aturannya MK Bisa Periksa Saksi Melalui Telekonferensi

Nicholay menyadari LPSK punya keterbatasan melindungi saksi. LPSK hanya bisa melindungi saksi untuk sidang sengketa Pileg.

BACA JUGA: MK Restui Periksa Saksi Melalui Telekonferensi, Tim Hukum Paslon 02: Alhamdulillah

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres, BPN: Perjuangan Bukan Hanya untuk Prabowo - Sandi

Beleid itu, mengacu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 2 berbunyi ‘Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan’.

Nicholay mengatakan, LPSK perlu melindungi saksi sidang sengketa Pilpres 2019. LPSK diyakini mampu menjaga keselamatan dan integritas keterangan saksi.

BACA JUGA: TKN Jokowi Anggap Kubu Prabowo Berlebihan Soal Perlindungan Saksi Sidang di MK

“Kami kan mencegah namanya, kami mencegah dini. Jangan sampai terjadi ancaman. Jadi, sebelumnya kami harus meminta perlindungan,” ungkap dia.

Nicholay tidak ingin kejadian sengketa Pilpres 2014, kembali terulang. Di 2014, Nicholay turut menjadi pengacara pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.

Ketika itu, kata dia, saksi Prabowo - Hatta tidak mendapat perlindungan di LPSK. Imbasnya, saksi Prabowo - Hatta tidak hadir di sidang sengketa Pilpres 2019.

“Waktu itu, kan kami tidak terpikirkan untuk melaksanakan itu pada 2014. Sebab, kami pikir aman-aman saja, tetapi waktu itu saksi kami kan diancam. Artinya, kami ingin memberikan,” pungkas dia.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilpres Besok, Nih Agendanya


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler