jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, sejak awal Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mestinya sudah menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta.
Menurut Fadli, penonaktifan Ahok yang berstatus terdakwa itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA: Haji Lulung: Kasihan Pak Ahok, Hahahaa...
“Sejak awal mestinya Mendagri menerapkan pasal di UU Pemda, dan memang mengharuskan itu,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).
Karenanya, kata Fadli, setelah adanya vonis bersalah terhadap Ahok, sudah saatnya Mendagri melaksanakan UU dan memberhentikan Ahok.
BACA JUGA: Umat Islam Harus Terima Putusan Ahok
“Sudah saatnya keputusan itu dilaksanakan, dieksekusi dan Mendagri tidak boleh menunda dan menunjuk Djarot (Saiful Hidayat), menjadi Plt (pelaksana tugas) gubernur,” ujarnya.
Lantas bagaimana posisi wagub, apakah Gerindra sebagai pengusung Joko Widodo-Ahok juga akan mengajukan nama? Fadli mengatakan, belum mengetahui soal ini. “Nah itu saya tidak tahu ya. Dalam waktu yang sangat pendek juga jika dibutuhkan bisa dibicarkan. Tapi mekanisme yang berlaku saya kira memang seperti itu,” jawabnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Masih Berpeluang Pulang ke Rumah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Ahok Abaikan Tuntutan JPU, Fadli Zon: Inilah Pahlawan Penegak Hukum
Redaktur & Reporter : Boy