jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal, berupa pembebasan bea masuk dan cukai untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan pemberian fasilitas ini dilaksanakan dengan pertimbangan, yaitu mengingat pelaksanaan penelitian kerap memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Dukung Digitalisasi dan Globalisasi UMKM
"Namun perlu diketahui bahwa impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian atau lembaga, dan badan usaha,” jelas Encep.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, lanjut Encep, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.
BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Pemahaman Bagi Para Pekerja Migran Indonesia Tentang Kepabeanan
Permohonan tersebut ditandangani pejabat paling rendah setingkat dekan. Selain itu, permohonan tersebut paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang.
Surat rekomendasi pemberian fasilitas berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.
BACA JUGA: Tantangan Makin Kompleks & Dinamis, Bea Cukai Perlu Terus Perkuat Sinergi Antarinstansi
Sementara itu, dokumen perolehan barang berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang tersebut berasal dari hibah atau bantuan dan kerja sama.
Adapun dalam hal barang tersebut berasal dari pembelian, maka dokumen perolehan barang, berupa fotokopi dokumen pembelian, DIPA jika pembelian menggunakan APBN/APBD, dan kontrak yang menyebutkan harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) bila pengadaan barang melalui pihak ketiga.
“Rekomendasi tersebut sangat diperlukan oleh Bea Cukai untuk memastikan bahwa subjek, objek, dan ketentuan lainnya benar-benar memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan bea masuk dan cukai,” terangnya.
Jika permohonan disetujui, kata Encep, Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC atas nama menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Adapun jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri Keuangan.
Encep menyebutkan salah satu penerima manfaat dari fasilitas pembebasan ini adalah Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar.
Pada 23 Mei 2024, Unhas mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI atas importasi barang-barang keperluan penelitian, berupa alat-alat yang akan digunakan untuk melakukan riset atau penelitian oleh universitas tersebut.
"Pemberian fasilitas fiskal ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan demi mewujudkan tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa," tegas Encep.
Dia berharap fasilitas fiskal ini dapat membantu para peneliti dan sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan sehingga dapat bermanfaat bagi Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
Melalui penerapan yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, Encep meyakini peraturan ini dapat membawa dampak positif bagi perkembangan penelitian dan kemajuan ilmu pengetahuan di tanah air. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi