Begini Reaksi Direktur Utama LIB Setelah Ditetapkan Tersangka di Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 07 Oktober 2022 – 01:22 WIB
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Foto:Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruan, Malang, Sabtu (1/10).

Pria yang karib disapa Lulu itu mengaku hanya bisa pasrah dengan keputusan pihak kepolisian tersebut.

BACA JUGA: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Dirut PT LIB

Lulus memastikan bakal mengikuti semua tahapan yang akan dilalui ke depan.

Baginya, kejadian di Kanjuruhan ini harus menjadi pelajaran yang berharga bagi semua pihak.

BACA JUGA: Dirut PT LIB Jadi Tersangka, Surat Penolakan Perubahan Jadwal Arema vs Persebaya Jadi Sorotan

"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," kata pria berkacamata itu, Kamis (6/10) malam.

Dalam pernyataan resmi di situs PT LIB, dijelaskan bahwa Lulu sempat memenuhi permintaah pemeriksaan dari pihak kepolisian.

BACA JUGA: Iwan Bule Out Trending di Twitter, Petisi Ketum PSSI dan Direktur PT LIB Harus Mundur Banjir Dukungan

Lulu juga sempat diperiksa sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Bapak Akhmad Hadian Lukita sudah berada di Malang sejak Minggu (2/10). Beliau juga bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan, dan bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban," beber Direktur Operasional Sudjarno.

Polisi menetapkan Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka dengan mengacu pada Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Akhmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama PT LIB bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.

“Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Kapolri di Polres Malang, Kamis. (dkk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 31 Polisi Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan, Hasilnya Langsung Dilaporkan ke Kapolri


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler