jpnn.com, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengajak semua pihak bersikap bijak merespons kasus Pasar Muamalah di Depok yang bertransaksi menggunakan dirham.
Menurut Buya Anwar, transaksi tersebut bisa mirip dengan transaksi menggunakan Rupiah untuk ditukarkan dengan voucher atau koin di pusat permainan dan semacamnya.
BACA JUGA: Lebih Dalam soal Pasar Muamalah Depok, Pendiri Sebut-Sebut Peruri dan Antam
Intinya, kata Anwar, dirham tersebut dibeli dengan Rupiah kemudian dibelanjakan atau dibarterkan.
"Karena yang berkepentingan membeli atau menukarkan terlebih dahulu uang Rupiahnya ke dalam bentuk dinar dan dirham, baru mereka bisa berbelanja di pasar tersebut. Praktik transaksi mempergunakan voucher ini juga sudah banyak terjadi di negeri ini," kata Buya Anwar.
BACA JUGA: Kudeta Demokrat Demi Memuluskan Calon Tunggal 2024, Mamatahkan Anies-AHY, terkait Anak dan Menantu
Kata PP Muhammadiyah yang mengurusi ekonomi ini mengatakan penggunaan dirham di Pasar Muamalah Depok tersebut sejatinya tidak menjadi persoalan jika dalam membeli emas atau alat barternya adalah menggunakan Rupiah.
"Saya rasa tidak ada masalah karena untuk membuat komoditi dinar dan dirham tersebut mereka juga telah membelinya terlebih dahulu dengan mempergunakan Rupiah," katanya.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Laskar FPI Cuma 15 Menit, Tok Tok Tok!
Buya Anwar juga mengajak masyarakat tetap menggunakan mata uang Rupiah untuk bertransaksi demi menguatkan ekonomi dan nilai tukar valuta dalam negeri.
"Ini penting untuk kita perhatikan karena kalau kita langgar, maka dia akan berpengaruh terhadap kekuatan dan nilai tukar dari mata uang Rupiah itu sendiri," kata dia.
Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini, menggunakan Rupiah dalam transaksi akan menjaga stabilitas nilai tukar valuta dalam negeri.
Untuk itu masyarakat Indonesia sebisa mungkin agar menghindari transaksi di dalam negeri dengan mempergunakan mata uang asing.
Dengan begitu, kata Buya Anwar, nilai mata uang dalam negeri stabil, yaitu jumlah mata Rupiah yang beredar tetap setara dengan nilai jumlah barang dan jasa yang ada.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam